Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mempertanyakan Komitmen (Aparat) Penegakan Hukum Lingkungan Kita

7 Mei 2018   18:04 Diperbarui: 8 Mei 2018   08:34 2568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diambil dari Kompas.com (Antara Foto/Rony Muharrman

Putusan PN Meulaboh selain janggal secara prosedural juga harus dipertanyakan dari sisi substansial. Kasus perusakan lingkungan hidup, salah satunya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya menjadi perhatian penting seluruh elemen bangsa ini.

Kasus karhutla yang terjadi dan berulang setiap tahunnya merupakan momok menakutkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah "langganan" kebakaran seperti: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh dan Papua. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Sudah banyak yang menjadi korban. Ada yang menderita gangguan pernafasan, bahkan ada yang meninggal dunia. Negara-negara tetangga juga sudah menyampaikan protes akibat asap karhutla kita yang sampai ke negara mereka.    

Lebih mengherankan, meskipun kasus karhutla terjadi secara berulang, ternyata masih sedikit sekali pihak-pihak yang berhasil diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Khususnya korporasi, jarang sekali kita mendengar vonis pengadilan bagi mereka. Sejauh ini, vonis bersalah pada korporasi pelaku karhutla baru pernah dijatuhkan pada PT. Kallista Alam (Aceh), PT. National Sago Prima (Riau) dan PT. Adei Plantation & Industri (Riau). Berbeda jauh jika kita bandingkan jumlah warga (petani) yang sudah dijerat hukum atas kasus yang sama.     

Padahal kasus karhutla terbesar justru sering terjadi di areal izin/konsesi korporasi. Pembakaran hutan dan lahan sengaja dilakukan dalam rangka land clearing (pembersihan lahan) sebelum kegiatan penanaman. Metode membakar tentu saja lebih cepat dan hemat biaya. 

Menghukum korporasi pelaku karhutla tentu tidak otomatis menghilangkan trauma masyarakat terhadap bencana asap akibat karhutla. Juga tidak akan mengembalikan harta, kesehatan, apalagi nyawa yang sudah terkorban.

Namun melalui penegakan hukum seadil-adilnya, masyarakat masih memiliki harapan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak akan pernah terjadi lagi.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu juga akan berdampak positif terhadap persepsi masyarakat yang telanjur skeptis terhadap kesungguhan aparat penegak hukum.

Adanya putusan PN Meulaboh yang menganulir vonis MA lantas membuat kita bertanya-tanya, apakah (aparat) penegakan hukum kita masih serius dan berkomitmen untuk menyelamatkan lingkungan yang tersisa?.  

Jambi, 7 Mei 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun