Untuk menjadi guru saat ini harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang pendidikan lanjutan yang menjadi syarat utama bagi seorang pendidik untuk memperoleh sertifikat pendidik dan diakui sebagai guru profesional. Memasuki tahun 2025 ini, pelaksanaan PPG di Indonesia mengalami banyak perubahan dalam mekanisme pelaksanannya, baik dari sisi kebijakan, sistem pembelajaran, maupun orientasi pengembangan kompetensinya. Perubahan ini agar bias beradaptasi dengan kebutuhan dunia pendidikan yang semakin dinamis, berbasis digital, dan berorientasi pada pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Tujuan utama pelaksanaan PPG adalah untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara utuh. Guru tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tetapi juga harus memiliki kompetensi sebagai fasilitator pembelajaran yang kreatif, komunikatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi secara global
Pendidikan Profesi Guru di tahun 2025 diarahkan untuk mencetak pendidik yang:
- Mampu mengimplementasikan Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka.
- Menguasai pembelajaran digital
- Menjunjung tinggi etika profesi guru dan nilai-nilai kemanusiaan.
- Memiliki kemampuan reflektif untuk terus belajar dan memperbaiki praktik mengajarnya.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi reformasi sistem pelaksanaan PPG di Indonesia. Beberapa inovasi yang diterapkan antara lain:
1. Integrasi Teknologi Digital
PPG kini lebih banyak menggunakan Learning Management System (LMS) yang memfasilitasi pembelajaran daring, penilaian portofolio digital, serta simulasi pembelajaran berbasis video. Guru belajar tidak hanya melalui tatap muka, tetapi juga melalui microlearning, webinar reflektif, dan mentoring online.
2. Model PPG Berbasis Kampus dan Sekolah
Program PPG 2025 mengedepankan kolaborasi antara perguruan tinggi penyelenggara dan sekolah mitra. Calon guru belajar langsung di sekolah melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) berbasis riset tindakan kelas. Pendekatan ini menekankan penerapan teori dalam konteks nyata.
3. Asesmen Berbasis Kinerja (Performance-Based Assessment)
Penilaian calon guru tidak lagi hanya pada kemampuan akademik, tetapi juga kinerja nyata di kelas. Asesmen dilakukan melalui portofolio digital, observasi pembelajaran, dan refleksi diri, sehingga calon guru benar-benar dinilai dari kemampuan profesionalnya di lapangan.
4. PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan yang Lebih Fleksibel
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem PPG yang lebih fleksibel dengan jalur blended learning. Bagi guru dalam jabatan, pembelajaran dapat disesuaikan dengan jadwal mengajar, sementara bagi calon guru prajabatan, program disusun dengan pendekatan kompetensi dan proyek pembelajaran.
Meskipun banyak inovasi, pelaksanaan PPG 2025 tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Keterbatasan infrastruktur digital di daerah terpencil.
- Beban administrasi yang masih tinggi bagi peserta dan dosen pembimbing.
- Kesenjangan kompetensi digital antara guru senior dan generasi muda.
- Perlunya sinkronisasi antara dunia pendidikan tinggi dan sekolah mitra agar pengalaman belajar calon guru benar-benar relevan.
PPG diharapkan tidak hanya menjadi sarana memperoleh sertifikasi, tetapi juga menjadi wadah pembentukan komunitas belajar profesional bagi para guru. Tahun 2025 menandai arah baru pendidikan profesi guru menuju sistem yang:
- Lebih humanis dan reflektif,
- Lebih berbasis praktik nyata dan kolaboratif,
- Lebih terbuka terhadap inovasi dan teknologi, serta
- Lebih berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran murid.