Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurus Perpanjangan Paspor Via On-Line

26 Oktober 2014   01:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:44 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paspor lamaku sebenarnya masih agak lama expiry date, May 2015.  Namun, berhubung ketentuan keimigrasian Indonesia yang sedikit kaku,  untuk berangkat ke LN, berlakunya paspor harus lebih dari 6 bulan, jika kurang tidak dapat berangkat, harus diperpanjang lagi.

Terpaksa harus memperpanjangnya.   Ketika akan memperpanjang, masih banyak keraguan untuk menggunakan on-line.  Benarkah memudahkan, atau justru menyulitkan?  Benarkah waktunya lebih cepat atau justru lama?  Sudah mencoba bertanya kepada agen tiket yang juga mempunyai jasa untuk memperpanjang paspor.   Setelah melengkapi semua dokumen-dokumen, dan ingin menyerahkan kepada agen tiket, dikatakan bahwa terlalu cepat nanti kena denda.   Saya jadi bingung. Terpaksa membawa pulang kembali semua dokumen.

Akhirnya, setelah pending berhari-hari, saya menemukan sebuah website di Kompasiana yang menceritakan bagaimana seorang ibu memberikan tips bagaimana caranya permohonan paspor melalui on-line.  Testimoninya cukup bagus.  Saya mulai tertarik mencobanya.

Masuk ke websitenya kadang-kadang mudah, tapi kadang-kadang sulit.  Semua tahapan diikuti dengan akses ke websitenya:

http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/item/292-soft-opening-unit-layanan-paspor-ulp-wilayah-i-pondok-pinang-jakarta-selatan

Berikut alamat lengkap Kantor Imigrasi Pondok Pinang:

UNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH I
Jl. Ciputat Raya No.27 RT/RW.005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7650719 - 7650715

http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi


  • Pilih: Layanan Publik

  • Pilih:Layanan On-line:-layanan Paspor online

  • Muncul Menu Utama: - Pra Permohonann Personal

  • Isi Informasi Pemohon:- diisi semua

-Berhati-hati utk “lokasi Kantor Imigrasi” – harus sesuai dengan

tujuan tempat dimana kita ingin memohon


  • Setelah tahap semua diisi:akan ada tanda bahwa semuanya selesai – jika dalam waktu

Lima hari tidak diselesaikan (tahap pembayaran dan validasi) maka akan dicancel


  • Klik untukTanda Bukti Ke Bank:Kertas ini dibawa ke bank utk pembayaran

  • Selesai dari Bank, Kita input di website:  jurnal bank pada tanda bukti konfirmasi yang dikirimkan

  • Pilih hari untuk menentukan kapan kita akan foto online

  • Datang ke kantor imgrasi setelah hari yang ditentukan . Sebaiknya jam 7.00 telah berada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun