Paspor lamaku sebenarnya masih agak lama expiry date, May 2015. Namun, berhubung ketentuan keimigrasian Indonesia yang sedikit kaku, untuk berangkat ke LN, berlakunya paspor harus lebih dari 6 bulan, jika kurang tidak dapat berangkat, harus diperpanjang lagi.
Terpaksa harus memperpanjangnya. Ketika akan memperpanjang, masih banyak keraguan untuk menggunakan on-line. Benarkah memudahkan, atau justru menyulitkan? Benarkah waktunya lebih cepat atau justru lama? Sudah mencoba bertanya kepada agen tiket yang juga mempunyai jasa untuk memperpanjang paspor. Setelah melengkapi semua dokumen-dokumen, dan ingin menyerahkan kepada agen tiket, dikatakan bahwa terlalu cepat nanti kena denda. Saya jadi bingung. Terpaksa membawa pulang kembali semua dokumen.
Akhirnya, setelah pending berhari-hari, saya menemukan sebuah website di Kompasiana yang menceritakan bagaimana seorang ibu memberikan tips bagaimana caranya permohonan paspor melalui on-line. Testimoninya cukup bagus. Saya mulai tertarik mencobanya.
Masuk ke websitenya kadang-kadang mudah, tapi kadang-kadang sulit. Semua tahapan diikuti dengan akses ke websitenya:
Berikut alamat lengkap Kantor Imigrasi Pondok Pinang:
UNIT LAYANAN PASPOR WILAYAH I
Jl. Ciputat Raya No.27 RT/RW.005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7650719 - 7650715
http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
- Pilih: Layanan Publik
- Pilih:Layanan On-line:-layanan Paspor online
- Muncul Menu Utama: - Pra Permohonann Personal
- Isi Informasi Pemohon:- diisi semua
-Berhati-hati utk “lokasi Kantor Imigrasi” – harus sesuai dengan
tujuan tempat dimana kita ingin memohon
- Setelah tahap semua diisi:akan ada tanda bahwa semuanya selesai – jika dalam waktu
Lima hari tidak diselesaikan (tahap pembayaran dan validasi) maka akan dicancel
- Klik untukTanda Bukti Ke Bank:Kertas ini dibawa ke bank utk pembayaran
- Selesai dari Bank, Kita input di website: jurnal bank pada tanda bukti konfirmasi yang dikirimkan
- Pilih hari untuk menentukan kapan kita akan foto online
- Datang ke kantor imgrasi setelah hari yang ditentukan . Sebaiknya jam 7.00 telah berada