Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Revolusi Mental Jangan Ditunda Lagi!

7 November 2019   16:06 Diperbarui: 9 November 2019   11:02 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi gedung di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan setelah ambruk(Dok. Polres Pasuruan Kota)

Ada banyak peristiwa menyedihkan di minggu ini. Salah satunya adalah robohnya atap SDN Gentong, Pasuruan yang menimbulkan dua orang korban meninggal. Satu orang guru dan satu anak dan belasan siswa mengalami luka-luka.

Bagaimana atap sekolah bisa roboh? Baru saja renovasi dilakukan pada tahun 2017, artinya baru dua tahun berjalan. Tidak ada cuaca atau hujan yang menimbulkan kehancuran atau kegoncangan atap.  Kenapa bisa jatuh? 

Dari pihak penyeledik telah menemukan kejanggalan bahwa  konstruksi atap dan penyangganya tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.   Kontraktor pembuatnya tentu harus bertanggung jawab karena  sekolah adalah tempat untuk pendidikan bukan untuk penyerahan nyawa.   

Anak-anak yang terpaksa diliburkan sekolah itu masih dibayangi trauma berat, bagaimana kejadian itu cepat terjadinya dan hanya dalam hitungan detik, nyawa mereka dipertaruhkan.

Atap Gedung SDN Gentong yang ambruk . Sumber: tirto.id
Atap Gedung SDN Gentong yang ambruk . Sumber: tirto.id
Ironinya, Presiden pun menyerukan agar semua pembuatan atau pembangunan gedung sekolah harus menggunakan e-tender. Tidak ada lagi yang bermain dengan dana-dana sekolah, bahkan dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% itu baru digunakan sebesar...

34 Desa Fiktif:
Ketika Menteri Sri Mulyani  di  Gedung MPR/DPR  Senin lalu, mengatakan bahwa ada dana  fiktif digunakan untuk desa hantu. KPK pun menemukan ada 34 desa yang bermasalah, tiga di antaranya di Kapubaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Anggaran untuk desa tertinggal adalah Rp 1 miliar per desa, per tahun. Rupanya, dengan adanya anggaran ini beberapa Kepala desa, Bupatinya membuat rencana desa fiktif, dua desa tanpa warga sama sekali yaitu Desa Ulut Meraka, Kecamatan Lambuya dan Desa Uepai di Kecampatan Uepai. 

Ketika diselidiki  Desa Ulu Meraka Lambuya yang disebutkan di Kecamatan Lambuya itu ternyata ada di Kecamatan Onenmbute, tetangga.   Sementara itu tidak ada nama desa yang disebut dengan Uepai yang seharusnya nama Keluarahan dan Kecamatan.

Sementara itu 31 desa lainnya menurut Juru Bicara Komisi Pemberatansan Korupsi Febri Diansyah, keberadaannya nya namun surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.  Saat desa dibentuk sudah ada moratorium pembentukan desa dari Kementrian Dalam Negeri.

Revolusi Mental:

Dari pelbagai peristiwa  yang menyedihkan dalam minggu ini menunjukkan bahwa adanya kemunduran integritas dan kebobrokan mental terjadi dari manusia-manusia yang terlibat di dalamnya.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun ini naik menjadi 38 menurut  Transparansi International Indonesia. TII menyatakan  Indonesia masuk peringkat ke-89 dari seluruh negara di dunia.  

Korupsi  yang berkembang secara sistemik baik di tingkat paling rendah hingga sampai ke yang paling tinggi. Pemberantasannya hanya dilakukan oleh lembaga yang disebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, sejauh ini selama tangkap tangan yang begitu banyak telah dilakukan oleh KPK, rupanya tidak memudarkan keinginan berkorupsi dari setiap orang yang ada niat untuk korupsi.

Revolusi mental sering didengungkan, tetapi hasilnya belum nyata kelihatan bahkan tiap bulan ada saja orang-orang yang ditangkap oleh KPK.

Lalu bagaimana mencegah korupsi itu terjadi?

Mulai dari diri sendiri. Selalu berefleksi, apakah mengejar uang haram itu memang dibutuhkan atau sekedar keinginan. Keinginan yang didasarkan karena gaya hidup yang hedonis. 

Gaya hidup hedonis karena lingkungkan yang mempengaruhi begitu kuatnya. Banyak promosi dari produsen gadget, mobil atau barang-barang mewah lainnya yang gencar sekali membujuk kita untuk beli barang-barang itu.

Jika kita mampu untuk beli barang itu tentu tidak apa-apa. Namun, jika kita tak punya daya beli untuk barang mewah, misalnya gaji hanya RP 5 juta, ingin beli barang gadget baru seharga Rp 7 juta, demi gengsi tidak mau kalah dengan teman, kita kalahkan nurani dengan melakukan korupsi.

Setiap orang punya hati nurani yang bisa diasah untuk menganut nilai-nilai yang positif dan baik. Ketika hati nurani itu benar-benar dijalankan dengan benar dan tidak membiarkannya mati, tentu keyakinan bahwa korupsi itu pasti bersalah.

Bersalah untuk menggunakan dana milik negara/rakyat untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini disadari dan dijalankan untuk tidak korupsi, itulah jalan satu-satunya untuk mengurangi tingkat korupsi.  

Hukuman yang berat bagi pelaku tindakan korupsi memang sangat ringan di negara ini. Ketika vonis dijatuhkan, ternyata yang melakukan korupsi tingkat tinggi pun hanya dijatuhkan hukuman 3-5 tahun.

Sementara dana korupsi disita yang dapat disita. Lain hanya dengan negara China, dimana korupsi dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir dan hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Sejak hukuman untuk korupsi diberlakukan di China, jumlah koruptor pun berkurang drastis.

Demikian juga di Singapore, hukuman bagi seorang koruptor sangat berat, disita barang miliki senilai korupsi, tidak boleh memiliki rekening bank, tidak boleh memiliki kartu kredit, tidak boleh memiliki paspor, KTP diberi tanda warna merah, tidak boleh naik kendaraan pribadi, hukuman penjara maksimal 6 bulan, keluarga harus menanggu asuransi kesehatan, melanggar dari salah satu di atas akan ditahan 3 bulan lagi. 

Tidak dihukum lama karena akan menghabiskan uang negara, prinsipnya harta koruptor dimiskinkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun