Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baiq Nuril, Pencari Keadilan bagi Korban UU ITE

6 Juli 2019   21:40 Diperbarui: 6 Juli 2019   21:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Baiq Nuril  seorang perempuanyang berprofesi sebagai mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusta Tenggara Barat (NTB).    Suatu hari Baiq panggilan perempuan itu , menerima telepon dari Kepsek  berinsial M pada tahun 2012.  Dalam pembicaraan itu Kepalasek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal oleh BaiQ.    Baiq merasa dilecehkan oleh M,  dia merekam semua pembicaraan itu.

Pada tahun 2015 itu rekaman beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M jadi  gerah dan marah .   M lalu melaporkan kasus pencemaran baik oleh Baiq ke Pengaldan Negeri Mataram.   Oleh Pengadilan Negeri Mataram , Baiq  divonis bebas.

Tidak puas dengan putusan PN Mataram,  M mengajukan gugatan ke MA.  MA pus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan Baiq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.   Pertimbangan karena Baiq Nuril dianggap bersalah karena telah menyadap/merekam tanpa izin telepon atasnya meski percakapan itu berkonten pornografi.

Melalui kuasa hukum Bai telah mengajukan PK .  Sayang PK itu telah ditolak oleh MA dan dianggap kasusnya adalah perekeman illegal .  Baiq dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta.

Usaha terakhir yang akan dilakukan oleh Baiq melalui tim pengacaranya adalah minggu depan akan menghadap Presiden untuk menyerahkanpermohonan amensti.  Surat permohonan itu berisikan paparan alasan Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti.

Itulah Baiq yang merupakan satu dari seorang korban dari ketidak-adilan UU ITEI Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 yang merupakan korban pelecehan seksual tapi justru divonis bersalah.  Seringkali dikeluhkan oleh para korban yang pernah dipenjara  hanya  diduga sebagai orang yang menghina orang lain atau mengeluhkan pelayanan sesuatu institusi melalui media sosial, lalu orang ini justru dianggap bersalah.

Korban yang dikenakan pasal ITE ini sudah berjatuhan.  Contohnya  ada dua  orang bersaudara kakak dan adik.   Kedua kakak adik ini terlibat dalam utang piutang  dalam perusahaan keluarga. Lalu kakak yang justru punya utang itu  mengadukan adiknya dengan dalih bahwa adiknya telah menghina dirinya melalui WA  dengan kata-kata kasar karena dia belum sanggup membayar utangnya.  Adiknya sekarang ini sedang dalam proses pemanggilan oleh pengadilan dan terancam dijatuhi hukuman penjara dengan menggunakan pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Korban lainnya, seorang pemuda A yang punya akun media sosial.  Tiba-tiba ada seseorang yang menghack akunnya dan menggunakannya untuk menghina seseorang  dan mencaci maki di media sosial.    Pemuda A ini tiba-tiba dipanggil oleh  pengadilan, tanpa didampingi pengacara dan tanpa bukti yang cukup otentik tentang benar tidaknya dia yang melakukan penghinaan itu  , dia harus menerima nasib di penjara hampir 7 bulan karena dianggap menghina seseorang.

Apa isi dari UU ITE  Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1?

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun