Mohon tunggu...
Ali Hitori
Ali Hitori Mohon Tunggu... Diplomat - Young Lawyer and Legal Journalism

Tentang Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fleksibelnya Konstitusi Indonesia, Celah Presiden Tiga Periode

27 Mei 2022   22:23 Diperbarui: 27 Mei 2022   22:35 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Sumber Mahkamah Konstitusi

HUKUM - Pengertian Konstitusi dalam bahasa perancis yaitu Constituer sebagai kata ungkapan yang berarti membentuk, maka Konstitusi di maksudkan sebagai pembentuk, penyusun atau menyertakan suatu negara, suatu pernyataan tentang bentuk suatu negara. Suatu pernyataan tentang bentuk dasar dan susunan yang di persiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya suatu negara yang bersangkutan. 

Oleh sebab itu Konstitusi memiliki dua sifat, Fleksibel dan Rigid atau Luwes dan kaku, di karenakan Konstitusi bersifat luwes dan kaku maka hal tersebut yang menjadi ukuran bisa di rubahnya atau tidak sebuah Konstitusi yang sesuai dengan perkembangan zaman. 

Pada Hakekatnya Konstitusi adalah hukum dasar bagi peraturan perundang undangan di bawahnya, karena Konstitusi tingkatanya lebih tinggi dari peraturan lainnya, maka pembuat Konstitusi menerapkan cara perubahan yang tidak mudah, dengan maksud agar tidak mudah seseorang merubah hukum dasar, jikapun di butuhkan sebuah perubahan maka perubahan tersebut harus di setujui oleh mayoritas rakyat. 

Konstitusi yang fleksibel dan Rigid memudahkan perubahan Konstitusi dengan cara yang tidak istimewa dan hanya cukup dengan badan pembuat undang-Undang biasa. dan sebaliknya ada Konstitusi yang menetapkan syarat syarat perubahan dengan cara istimewa, dengan prosedur perubahan yang harus di setujui oleh mayoritas perwakilan. 

Menentukan Fleksibel dan Rigid suatu Konstitusi dari cara merubahnya tidak seluruhnya tepat, sebab suatu Konstitusi sifatnya rigid, tetapi dalam kenyataanya dapat di rubah tanpa melalui prosedur yang di tentukan melalui Konstitusi yang bersangkutan, tetapi dengan cara konferensi. Pada akhirnya yang menentukan perlu atau tidaknya perubahan Konstitusi adalah kekuatan politik yang berkuasa. Rigidnya suatu Konstitusi, namun apabila kekuatan politik yang berkuasa pada waktu itu menghendaki Konstitusi itu perlu di rubah, maka Konstitusi itu akan di rubah. Tetapi sebaliknya, walaupun Konstitusi mudah berubah, namun jika kekuatan politik yang berkuasa tidak menghendaki adanya perubahan, maka Konstitusi itu tetap tidak akan berubah. [Ali]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun