Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pejabat Negara Ini Edan-edanan

25 Mei 2011   04:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:16 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita mengamati UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal maka kita akan terheran-heran, bagaimana UU seperti ini bisa lolos dari pembahasan DPR-RI masa itu dan para Eksekutifpun sejak saat itu dan kini tidak mempermasalahkan isi Pasal dari UU tersebut. Pasal ini menunjukkan kepada bangsa lain bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mudah dibodohi oleh investasi asing. Kemudahan yang diberikan kepada Investasi Asing amat sangat besar dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh Republik Indonesia untuk memperkosa menjajah seluruh potensi Indonesia selama dua abad (200 Tahun). Pengawasan yang bagaimana dapat dilakukan oleh para pejabat Indonesia kepada investasi asing selama para pejabat kita masih senang dapat disogok dan melacurkan diri ? Saya sangat yakin bahwa UU Nomor 25 Tahun 2007 ini adalah UU yang merupakan pesanan dari asing atau memang draft RUU-nya disodorkan oleh kekuatan asing yang akan memanfaatkan dominasi barunya di Indonesia, lalu mungkin kemudian dicuci pada perguruan tinggi atau Departemen disaat itu. Pasal yang amat sangat berbahaya bagi seluruh bangsa Indonesia yang sama dengan hai penjajah dipersilahkan untuk menjajah lagi negeri ini adalah :  Mulai dari Pasal 18 hingga 21 dan, Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2007 [caption id="attachment_110247" align="aligncenter" width="320" caption="Neo Kolonialisme Mencengkram Indonesia"][/caption] (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus dan dapat diperbarui kembali  atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat  diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; Belum lagi Pasal-Pasal lainnya yang juga harus dalam pembahasan dan pengkajian yang lebih tajam Saya berharap kepada semua para pejabat tinggi negara Indonesia para pakar hukum agar memperhatikan, mewaspadai  dan mempelajari banyak UU yang telah dibuat dan disetujui oleh DPR-RI yang kualifikasi moral para anggotanya amat sangat rendah (bisa dibeli untuk Pasal-Pasal UU). Kita perlu segera mengamandemen UU seperti ini. Pendapat Neo-Kolonialisme saat ini adalah :”Menjajah suatu negara tujuan eksploitasi ekonomi, tidak perlu lagi menyerang dengan bedil dan senjata, akan tetapi cukup dengan peluru duit/money dan negosiasi untuk kuasai dan warnai UU disuatu negara tujuan maka negara tersebut sudah kita jajah apalagi banyak kemudahan eksploitasi bisa didapat hanya dengan seboyan penciptaan lapangan pekerjaan pada negara tersebut”. (Aswnp)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun