Kalau kita mengamati UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal maka kita akan terheran-heran, bagaimana UU seperti ini bisa lolos dari pembahasan DPR-RI masa itu dan para Eksekutifpun sejak saat itu dan kini tidak mempermasalahkan isi Pasal dari UU tersebut. Pasal ini menunjukkan kepada bangsa lain bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mudah dibodohi oleh investasi asing. Kemudahan yang diberikan kepada Investasi Asing amat sangat besar dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh Republik Indonesia untuk memperkosa menjajah seluruh potensi Indonesia selama dua abad (200 Tahun). Pengawasan yang bagaimana dapat dilakukan oleh para pejabat Indonesia kepada investasi asing selama para pejabat kita masih senang dapat disogok dan melacurkan diri ? Saya sangat yakin bahwa UU Nomor 25 Tahun 2007 ini adalah UU yang merupakan pesanan dari asing atau memang draft RUU-nya disodorkan oleh kekuatan asing yang akan memanfaatkan dominasi barunya di Indonesia, lalu mungkin kemudian dicuci pada perguruan tinggi atau Departemen disaat itu. Pasal yang amat sangat berbahaya bagi seluruh bangsa Indonesia yang sama dengan hai penjajah dipersilahkan untuk menjajah lagi negeri ini adalah : Mulai dari Pasal 18 hingga 21 dan, Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2007 [caption id="attachment_110247" align="aligncenter" width="320" caption="Neo Kolonialisme Mencengkram Indonesia"][/caption] (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; Belum lagi Pasal-Pasal lainnya yang juga harus dalam pembahasan dan pengkajian yang lebih tajam Saya berharap kepada semua para pejabat tinggi negara Indonesia para pakar hukum agar memperhatikan, mewaspadai dan mempelajari banyak UU yang telah dibuat dan disetujui oleh DPR-RI yang kualifikasi moral para anggotanya amat sangat rendah (bisa dibeli untuk Pasal-Pasal UU). Kita perlu segera mengamandemen UU seperti ini. Pendapat Neo-Kolonialisme saat ini adalah :”Menjajah suatu negara tujuan eksploitasi ekonomi, tidak perlu lagi menyerang dengan bedil dan senjata, akan tetapi cukup dengan peluru duit/money dan negosiasi untuk kuasai dan warnai UU disuatu negara tujuan maka negara tersebut sudah kita jajah apalagi banyak kemudahan eksploitasi bisa didapat hanya dengan seboyan penciptaan lapangan pekerjaan pada negara tersebut”. (Aswnp)