Kebijakan regulasi ganjil-genap ini akan tidak berarti jika didalam perizinan mendapatkan nomor kendaraan bermotor tidak diawasi sampai kepada sebuah keluarga yang bisa mendapatkan izin nomor kendaraan bermotor yang bisa diatur kepemilikannya anak beranak dengan beberapa nomor kendaraannya yang bisa diatur nomornya dengan ganjil dan genap. Tidak tertutup adanya permainan pat gulipat baru manipulasi nomor kendaraan yang bisa dalam satu mobil memiliki dua nomor plat ganjil atau genap.
Saya memiliki pengalaman dengan beberapa orang, yang memiliki dua nomor plat mobil yang satu plat nomor kendaraan dari satuan angkatan bisa dari Kepolisian, TNI (AD, AU, AL), lalu satu kendaraan itu juga memiliki nomor tertentu plat hitam putih (terlihat seperti mobil pribadi). Kalau ini yang terjadi, bagaimana pengawasannya dilapangan ? Apakah penegakan hukum dalam hal ganjil-genap ini bisa adil ?
Pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa banyak ruas jalan tol sudah dalam kondisi sangat DARURAT, dimana JUMLAH KENDARAAN sudah dalam posisi TIDAK SEBANDING dengan VOLUME JALAN TOL. Volume Capacity Ratio (VCR) beberapa jalan Tol sudah menyentuh pada angka 1. Oleh Pemerintah diharapkan VCR bisa mencapai menjadi 0,55 - 0,65.
Banyaknya kendaraan bermotor di Indonesia sehingga tidak sebanding dengan volume panjang jalan, adalah juga KESALAHAN PEMERINTAH dalam jangka panjang termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Semua BAPEDA termasuk BAPENAS tidak mampu mendeteksi awal bom waktu yang akan terjadi didalam semakin membludaknya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Seharusnya sudah sejak dahulu ada perencanaan TRANSPORTASI PUBLIK NAYAMAN untuk mengurangi hasrat masyarakat membeli kendaraan bermotor pribadi.
Volume Capacity Ratio (VCR) yang sudah menyentuh pada angka 1 di beberapa badan jalan perkotaan Indonesia, menyebabkan terjadinya kemacetan yang tinggi serta perlambatan laju kendaraan yang luar biasa dampaknya adalah pemborosan penggunaan BBM serta tidak efektifnya konsumsi BBM Nasional yang berdampak kepada sumbangsih tinggi pada kenaikan tingkat inflasi Nasional (Tranportation Cost yang mahal).
Solusi berani yang harus ditempuh Pemerintah :
1.Berlakukan aturan dalam UU bahwa untuk semua perusahaan Industri dan Main Distribution kendaraan bermotor roda empat dan roda dua semua merek, dibebankan keharusan membuat jalan sepanjang dan lebar berbanding dengan volume kendaraan yang sudah mereka jual di Indonesia. Untuk perusahaan kendaran roda empat jalan perkotaan yang harus dibangun per perusahaan merek mobil sebanding dengan sejumlah (yang sudah dan akan) pemasaran mobilnya untuk membangun sekian kilometer (Km) jalan perkotaan atau jalan tol. Untuk perusahaan kendaraan roda dua begitu selanjutnya.
2. Pemerintah sudah harus membuat perencanaan jalan tranportasi umum kendaraan roda empat dan roda dua beserta ruasnya yang khusus masing masing sehingga kendaraan publik yang nyaman bisa diperbanyak dan dipermudah aksesnya disemua kota Indonesia.
3. Setelah dapat direalisasikannya tranportasi umum yang nyaman dan banyak jurusan aksesnya, barulah kendaraan roda empat dan roda dua dikenakan pajak khusus kendaraan bermotor yang tinggi dan mahal agar kehendak masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi semakin kecil.
4. Pemerintah wajib membangun jalur khusus masyarakat bersepeda dan sepeda elektrik secara nyaman.
 5. Pemerintah harus mempersiapkan mengutamakan kendaraan elektrik baik roda empat dan roda dua disemua perkotaan Indonesia, kalau dapat bisa dibuat didalam negeri (buatan anak Indonesia sendiri) sehingga Indonesia tidak menjadi wilayah buangan kendaraan bermotor ber-BBM fossil yang kuno dari luar negeri (tingkat pencemaran lingkungan yang tinggi). (Ashwin Pulungan)