Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKB Harus Turun 50% Atas Kebijakan Ganjil Genap

16 April 2018   14:33 Diperbarui: 16 April 2018   14:58 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar olahan Pribadi untuk Publik

Kebijakan ganjil-genap yang sudah diterapkan pada beberapa pintu masuk Tol, kita sambut dengan baik karena ada kehendak pemerintah untuk mengurangi 50% jumlah kendaraan pribadi di semua jalan raya. Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan angkutan umum. Solusi sementara, pemerintah menyediakan angkutan umum pengganti, masyarakat diberikan jasa transportasi yang nyaman untuk mengantar ke beberapa lokasi di Jakarta dengan layanan bus premium. 

Lalu setelah sampai di Jakarta transportasi selanjutnya mereka akan menemukan transportasi umum yang kumuh dan berjubel tidak tepat waktu dengan sistem pendinginan udara yang menyesakkan hidung (sumber penyakit), karena debu pada saluran AC nya sudah sangat tebal menumpuk.

Pemerintah awalnya menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jakarta - Cikampek dimulai pada pintu tol Bekasi Barat dan telah berhasil menurunkan rasio kapasitas jalan dengan volume kendaraan sebesar 46%  artinya Volume Capacity Ratio (VCR) = 0,54 pada 12 Maret 2018.

Setelah diberlakukan ganjil genap pintu tol Bekasi Barat pada ruas tol Jakarta - Cikampek, pemerintah kembali menerapkan kebijakan tersebut pada ruas tol Jagorawi untuk ganjil genap diberlakukan pada gerbang tol Cibubur 2.  Untuk tol Jakarta - Tangerang  diberlakukan pada gerbang tol Kunciran 2 dan Tangerang 2. mulai hari ini, Senin (16/4/2018).

Semakin banyaknya kendaraan dijalan raya, sebenarnya adalah KESALAHAN PEMERINTAH juga karena tidak mampu mengurangi jumlah penjualan kendaraan yang juga tidak diimbangi dengan kemampuan semua para Bupati dan Walikota serta Gubernur, membuat perencanaan fasilitas angkutan umum yang nyaman serta baik dan tepat waktu. 

Akibatnya semua masyarakat berlomba lomba untuk membeli mobil dan sepeda motor secara pribadi dan dampaknya adalah saling berjubelnya kendaraan roda empat dan roda dua dijalan jalan raya disemua kota Indonesia. Belum lagi adanya sado, pedagang angkringan sorong, beca, mobil sampah, penunggang sepeda yang berbaur menyatu dengan mobil roda empat dan sepeda motor dalam satu badan jalan (pokoknya ramai di jalan raya).

Pemikiran serta perencanaan jalan raya semua perkotaan di Indonesia, masih berkutat dalam pola lama jalan ditempat sejak kemerdekaan dahulu, belum ada sebuah perencanaan yang terpadu untuk membuat strategi jalan raya perkotaan yang modern di Indonesia bahkan jalan disebagian Kota Jakartapun masih dalam pola jalan ditempat tersebut walaupun ada jalan bertingkat.

Selama ini para Bupati, Walikota dan Gubernur hanya berpikir normal sederhana mengikuti budaya manajemen perkotaan tanpa memperhatikan angka pertumbuhan kendaraan yang diperjual belikan dan para decision maker kita tidak mewaspadai terhadap DAMPAK perkembang tumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Universitas dan perguruan tinggi disekitarnya terlihat juga masa bodoh dalam hal ini.

Dengan kebijakan ganjil-genap ini, kami sebagai warga masyarakat Indonesia, menuntut Pemerintah untuk segera menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 50%, karena kendaraan bermotor roda empat yang kami beli hanya bisa dipakai penuh selama 182 hari dari setahun 365 hari. Bagaimana kami sebagai pengguna kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotor dibayar selama setahun, tapi kendaraan kami hanya bisa dipakai setengah tahun saja. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sering naik hanya dengan keputusan sepihak dari Pemerintah tersebut, sewajarnya besaran PKB diturunkan sampai 50%.

Kesalahan Pemerintah Pusat dan Daerah yang selama ini membiarkan sejak pemerintahan Soeharto sampai Joko Widodo, terhadap lepas kontrolnya Pemerintah terhadap penjualan kendaraan bermotor kepada konsumen Indonesia diberbagai perkotaan dengan diberlakukannya regulasi ganjil-genap, masyarakat Indonesia yang telah memiliki kendaraan menjadi TERJEBAK dalam segala hal dan yang jelas regulasi ganji genap ini SUDAH MEMPERSULIT masyarakat atas keteledoran Pemerintahan sendiri. Keterjebakan ini bisa terjadi karena Pemerintah Pusat dan Daerah TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN Perencanaan strategi pembangunan jangka panjang TRANPORTASI PUBLIK yang nyaman dan baik.

Paket kebijakan regulasi ganjil-genap tersebut diharapkan oleh Pemerintah untuk mampu menekan jumlah kendaraan di jalan Tol Cikampek-Jakarta. Akan ada beberapa pintu masuk Tol di sepanjang jalan Tol Cikampek-Jakarta yang akan diberlakukan kebijakan regulasi ganjil-genapnya. Bisa saja jika kebijakan regulasi ini berhasil, regulasi ganjil-genap akan di berlakukan untuk seluruh Indonesia.

Kebijakan regulasi ganjil-genap ini akan tidak berarti jika didalam perizinan mendapatkan nomor kendaraan bermotor tidak diawasi sampai kepada sebuah keluarga yang bisa mendapatkan izin nomor kendaraan bermotor yang bisa diatur kepemilikannya anak beranak dengan beberapa nomor kendaraannya yang bisa diatur nomornya dengan ganjil dan genap. Tidak tertutup adanya permainan pat gulipat baru manipulasi nomor kendaraan yang bisa dalam satu mobil memiliki dua nomor plat ganjil atau genap.

Saya memiliki pengalaman dengan beberapa orang, yang memiliki dua nomor plat mobil yang satu plat nomor kendaraan dari satuan angkatan bisa dari Kepolisian, TNI (AD, AU, AL), lalu satu kendaraan itu juga memiliki nomor tertentu plat hitam putih (terlihat seperti mobil pribadi). Kalau ini yang terjadi, bagaimana pengawasannya dilapangan ? Apakah penegakan hukum dalam hal ganjil-genap ini bisa adil ?

Pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa banyak ruas jalan tol sudah dalam kondisi sangat DARURAT, dimana JUMLAH KENDARAAN sudah dalam posisi TIDAK SEBANDING dengan VOLUME JALAN TOL. Volume Capacity Ratio (VCR) beberapa jalan Tol sudah menyentuh pada angka 1. Oleh Pemerintah diharapkan VCR bisa mencapai menjadi 0,55 - 0,65.

Banyaknya kendaraan bermotor di Indonesia sehingga tidak sebanding dengan volume panjang jalan, adalah juga KESALAHAN PEMERINTAH dalam jangka panjang termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Semua BAPEDA termasuk BAPENAS tidak mampu mendeteksi awal bom waktu yang akan terjadi didalam semakin membludaknya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Seharusnya sudah sejak dahulu ada perencanaan TRANSPORTASI PUBLIK NAYAMAN untuk mengurangi hasrat masyarakat membeli kendaraan bermotor pribadi.

Volume Capacity Ratio (VCR) yang sudah menyentuh pada angka 1 di beberapa badan jalan perkotaan Indonesia, menyebabkan terjadinya kemacetan yang tinggi serta perlambatan laju kendaraan yang luar biasa dampaknya adalah pemborosan penggunaan BBM serta tidak efektifnya konsumsi BBM Nasional yang berdampak kepada sumbangsih tinggi pada kenaikan tingkat inflasi Nasional (Tranportation Cost yang mahal).

Solusi berani yang harus ditempuh Pemerintah :

1.Berlakukan aturan dalam UU bahwa untuk semua perusahaan Industri dan Main Distribution kendaraan bermotor roda empat dan roda dua semua merek, dibebankan keharusan membuat jalan sepanjang dan lebar berbanding dengan volume kendaraan yang sudah mereka jual di Indonesia. Untuk perusahaan kendaran roda empat jalan perkotaan yang harus dibangun per perusahaan merek mobil sebanding dengan sejumlah (yang sudah dan akan) pemasaran mobilnya untuk membangun sekian kilometer (Km) jalan perkotaan atau jalan tol. Untuk perusahaan kendaraan roda dua begitu selanjutnya.

2. Pemerintah sudah harus membuat perencanaan jalan tranportasi umum kendaraan roda empat dan roda dua beserta ruasnya yang khusus masing masing sehingga kendaraan publik yang nyaman bisa diperbanyak dan dipermudah aksesnya disemua kota Indonesia.

3. Setelah dapat direalisasikannya tranportasi umum yang nyaman dan banyak jurusan aksesnya, barulah kendaraan roda empat dan roda dua dikenakan pajak khusus kendaraan bermotor yang tinggi dan mahal agar kehendak masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi semakin kecil.

4. Pemerintah wajib membangun jalur khusus masyarakat bersepeda dan sepeda elektrik secara nyaman.

 5. Pemerintah harus mempersiapkan mengutamakan kendaraan elektrik baik roda empat dan roda dua disemua perkotaan Indonesia, kalau dapat bisa dibuat didalam negeri (buatan anak Indonesia sendiri) sehingga Indonesia tidak menjadi wilayah buangan kendaraan bermotor ber-BBM fossil yang kuno dari luar negeri (tingkat pencemaran lingkungan yang tinggi). (Ashwin Pulungan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun