Mohon tunggu...
Syamsu
Syamsu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Shalat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?

12 Juni 2015   00:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:05 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Opini-Shalat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?-Ya inilah pertanyaan klasik yang salah kaprah ( salah tetapi umum dan seakan dianggap sudah benar ). Jika pertanyaannya jumlah rakaat shalat tarawih 11 atau 23 rakaat maka jawabannya adalah salah semua, karena seharusnya pertanyaannya adalah jumlah rakaat shalat tarawih 8 atau 20 ?.

Sahabat Muslim/Muslimah, alhamdulillaah 2 ormas besar Islam  di Indonesia sudah sama-sama menyatakan bahwasanya awal puasa Ramadan tahun 1436 H akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2015. Semoga dalam pelaksanaan ibadah puasanya tidak ada lagi bahan perdebatan yang klasik dan tidak penting seperti pada bulan Ramadan sebelumnya.

NU dan Muhammadiyah hanyalah sebuah organisasi, jadi jangan sampai karena organisasi yang berbeda menjadikan umat Islam terpecah belah. Ajaran Muhammadiyah dengan NU sebenarnya pedomannya sama. Yang mana keduanya sama-sama berpedoman Al-Quran dan Hadits, bedanya kalau NU ditambah dengan ijma' dan qiyas.

Golongan atau aliran Islam di Indonesia semakin hari semakin bertambah, sampai saya sendiri tidak mengetahui nama aliran-aliran baru itu. Namun memang yang sudah populer ya Muhammadiyah dan NU. Anehnya antara kedua ormas Islam ini sejak dulu sulit untuk akur, sampai kapan mau seperti itu terus?. Semoga mulai Ramadan 1436 H sudah tidak ada lagi perdebatan antara umat Islam khususnya antara NU dengan Muhammadiyah.

Sobat, untuk perbedaan keyakinan dalam bab shalat, misalnya Muhammadiyah tidak memakai Qunut pada shalat shubuh sedangkan NU memakainya saya rasa sudah aman atau sudah tidak menjadi bahan perdebatan publik Islam, akan tetapi untuk masalah jumlah rakaat shalat tarawih pada Ramadan tahun lalu masih sering menjadi bahan perdebatan baik di kampung yang heterogen maupun di sosial media.

Pada Ramadan 1435 H saya sering melihat di sosial media masih banyak debat kusir  tentang bbanyaknya rakaat tarawih yang seakan tidak kunjung usai. Sebenarnya baik yang berkeyakinan shalat tarawih 8 rakaat ditambah shalat witir 3 rakaat dengan yang shalat tarawih 20 rakaat ditambah shalat witir 3 rakaat, semuanya sudah memiliki dasar masing-masing, tetapi mengapa masih ada saja sebagian dari mereka yang memperdebatkannya?

Jika masalah 8 atau 20 masih tetap dipermasalahhkan, saya rasa orang yang masih suka debat itu sama-sama belum dewasa dalam hal beribadah maupun berorganisasi. Jadi menurut hemat saya, bagi yang NU ya dalami saja tentang NU, begitu juga bagi yang Muhammadiyah.

Cara mendalami keNU-an dan atau kemuhammadiyahan tentunya sebagai orang NU atau Muhammadiyah toh sudah mempunyai panutan masing-masing, jadi daripada waktunya habis untuk berdebat yang tiada arti,  lebih baik menambah pengetahuan tentang yang diyakini saja.

Sobat Muslim/Muslimah, jika masalah ibadah saja masih menjadi bahan perdebatan, kapan kita sebagai Orang Islam mau maju?. Dari itu marilah di ramadan 1436 H semua umat Islam dari aliran mana pun saling menjaga perdamaian, jangan sampai puasa kita dikotori oleh hal-hal yang tidak penting dan dikotori oleh hal-hal yang bisa menghilangkan pahalanya orang berpuasa.

Intinya, mari tingkatkan kerukunan antar dan inter umat beragama, serta antara umat beragama dengan Pemerintah. Semoga kita umat Islam mendapat barokahnya bulan suci Ramadan dan mudah-mudahan Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan seterusnya, baik dilaksanakan bersama atau berbeda, tidak akan menjadi bahan perdebatan. Marilah menjadi orang Islam yang dewasa.

Oh ya, di bawah ini alamat website resmi NU dan Muhammadiyyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun