Aturan ini diberlakukan malam ini per tanggal 7 Maret 2020 atau 12 Rajab 1441 Hijriyah oleh otoritas Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Pertama, kedatangan ekspatriat dari 3 negara tetangga Arab Saudi seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Kuwait untuk sementara dibatasi melalui 3 bandar udara besar di Arab Saudi yaitu Bandara King Khalid di Riyadh, King Abdul Aziz di Jeddah, dan King Fahd di Dammam.Â
Pemeriksaan juga dilakukan lewat jalur darat dengan membatasi pengguna kendaraan lewat pengawasan ekstra terhadap sopir yang hendak memasuki wilayah Arab Saudi.
Kedua, bagi pekerja migran yang berasal dari negara dengan penyebaran beresiko virus corona selain 7 negara yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi maka hendaknya memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.Â
Pekerja yang sudah memiliki visa baru dan valid maka terlebih dahulu mengurus sertifikat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah setempat untuk menangani virus corona.
Sertifikat kesehatan tersebut wajib dikeluarkan 24 jam sebelum keberangkatan pekerja migran menuju Arab Saudi. Penunjukan sertifikat kesehatan dari layanan kesehatan yang sah menjadi syarat utama setelah pekerja migran memegang passport dan visa kerja.
Ketiga, dalam upaya mencegah dan memastikan pemeriksaan maka kedutaan Arab Saudi yang berada di beberapa negara wajib melakukan evaluasi terhadap laboratorium atau rumah sakit setempat.Â
Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan valid dan para pekerja bisa masuk ke wilayah Arab Saudi tanpa harus dilakukan pemeriksaan secara berulang.
Tiga poin tersebut menjadi aturan terbaru yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi menanggapi berbagai isu yang beredar terkait dengan pencegahan penularan virus corona di negaranya. Pencegahan dan pengendalian virus Corona memang sangat ketat di Arab Saudi.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tentu harus dihormati meski di satu sisi aturan tentang larangan untuk dapat cuti sesuai tanggal yang berlaku bagi ekspatriat sangat memberatkan, apalagi jika larangan tersebut berlaku hingga bulan Ramadhan nantinya.
Namun semua kebijakan tersebut juga dengan pengecualian bagi hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan dan sosial serta hal mendesak yang sekiranya mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang.