Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Drama Politik "Wanita Emas" Mirip Sinetron Kontroversial Jadinya

28 September 2022   11:31 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:21 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi-wanita emas-sukabumiupdate

Sebenarnya sosok Mischa ini tak asing bagi penonton sinetron serial televisi yang dulu pernah kondang, Serial Jin dan Jun dan Saras 008. Mischa bahkan memiliki sebuah production house sendiri. 

Saat itu lebih dikenal dengan nama Mischa S Moein. Max Moein ayahnya ternyata mantan anggota DPR. Mischa juga maju menjadi calon anggota DPRD DKI lewat kendaran yang sama dengan ayahnya.

Mischa bermetamorfosis dari artis dan produser menjadi pengusaha, karena alasan dunia entertainment tak menjanjikan. Hingga sepak terjangnya mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Bahkan membuat gebrakan kontroversial ketika kasus KLB Demokrat, ia muncul dan siap menggantikan AHY.

Itu baru dua dari sekian banyak kontroversi Mischa atau Hasnaeni. Lantas, siapa sosok Hasnaeni Moein dan mengapa disebut 'Wanita Emas'? .

Julukan wanita emas itu sudah lama melekat padanya karena kata "emas"  merupakan singkatan dari Era Masyarakat Sejahtera, partai pertamanya. Ketika ia keluar dari  Demokrat, dan mendirikan partai sendiri pada 2016 silam.

Kontroversi Berkepanjangan

Beberapa catatan yang terangkum media terkait kontroversinya; Pada 2016, pernah dilaporkan atas dugaan penipuan tender proyek jalan di Jayapura. Si 'Wanita Emas' pernah menantang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI tahun 2017. Pernah gencar memasang spanduk hingga reklame saat hendak maju dalam Pilgub DKI.

Pada 2020 Hasnaeni pernah memicu kehebohan ketika membagi-bagikan uang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada 2021 pernah mengantarkan langsung karangan bunga ke Balai Kota DKI Jakarta dengan menagih janji penanganan banjir yang diucapkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Terakhir kali dirinya bagi-bagi uang dan masker di Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kontroversi Mischa Hasnaeni Moein memang sangat menarik. 

Tak hanya sepak terjang politiknya yang bikin masalah, tapi keterlibatannya dalam kasus korupsi termutakhir dalam penyelewengan dana  pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jaten oleh PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020. Membuat Hasnaeni kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus kejahatan white collar-nya menyangkut mark up dana pembangunan enam proyek strategis nasional 2016-2022. Di antaranya, pembangunan jalan Tol Krian--Legundi--Bunder--Manyar (KLBM) di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT MMM, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, Serang, Banten. Kejakgung menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,58 triliun.

Nasib Partainya Di Pemilu 2024

Sebenarnya dengan begitu banyak kontroversi kasusnya, dengan sendirinya nasib partainya juga akan jauh ditinggalkan oleh calon pendukungnya.

Sebagai gambaran, bagaimana nasib partainya kini sebagai salah satu kontestan pemilu 2024?. Hasnaeni memang diketahui sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu, setelah inisiasi partai emas-nya runtuh. Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022.

Menurut KPU, statusnya tak bisa berubah walaupun ia sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka Kejagung. 

Namun tak menutup peluang bahwa status ketua umum Hasnaeni bisa gugur pada tahap verifikasi, jika terjadi hal-hal tertentu dalam proses hukum ada putusan pengadilan, berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

Dalam pendaftaran sebuah partai politik, KPU berpegang pada fungsi administratif. KPU menerima dokumen keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Selama persyaratan terpenuhi  dan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai, maka sah saja statusnya sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu sebagai salah satu konstituen peserta pemilu 2024 untuk didaftarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun