Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Siapa Mengabaikan Bukti Digital Ancaman Pembunuhan Brigadir J?

13 Agustus 2022   10:52 Diperbarui: 25 Agustus 2022   08:58 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar-bharada E menangis ketika diancam bunuh skuad lama-okezone.com

Diantara simpang siur pemberitaan perkembangan penyidikan, agaknya antara pihak penyidik dari pihak Polri dan pengacara akan berseberangan jalan. 

Polri berkeras mengkondisikan kasus adanya  gangguan martabat keluarga pelaku sebagai motif, dan mengeliminasi kasus pelecehan seksual sebagai kunci pemicu pembunuhan, yang memang akan gugur dengan sendirinya karena pelaku telah meninggal dan kasusnya di tutup. Pilihan itu bisa mengurangi konsekuensi Putri Candrawathi dari dorongan pembuktian kasus pelecehan yang hingga saat ini membuatnya depresi.

Tapi dalam perjalanan prosesnya , pihak polri mengabaikan bukti-bukti penting hasil temuan penyidikan, baik pernyataan dari para saksi, maupun dari para ahli-termasuk hasil autopsi kedua yang ternyata menunjukkan hasil yang berbeda dengan autopsi pertama.

Jika pada awalnya fakta-fakta ini muncul seperti potongan cerita fiksi, tapi ketika dikonfrontir para pengacara dari sumber-sumber yang terlibat langsung, baik pihak keluarga Joshua, Bharada Eliezer, mantan kadivpropam Ferdy Sambo tersangka pelaku dan dan pihak terkiat, semakin masuk akal . Fakta-kata itu menemukan masing-masing potongan puzzle jawabannya.

Agaknya televisi menjadi alat counter pihak polri atas perkembangan kasus, sementara pihak pengacara menggunakannya untuk meluruskan opini publik, dan membeberkan fakta-fakta agar publik juga dapat memberi penilaian apa yang sebenarnya sedang terjadi. 

Mana diantara kedua belah pihak yang menyembunyikan kebenaran, dan pihak mana yang berusaha untuk mencari kebenaran dari kasus besar ini. Medium ini juga untuk memastikan fakta-fakta penting agar tidak hilang begitu saja.

1441583145-62f72d333555e41207457b84.jpg
1441583145-62f72d333555e41207457b84.jpg
ilustrasi gambar-mau dibawa keman kasusnya-pikiranrakyatbekasi

Namun yang menarik, justru pihak polri beralih dari kasus pelecehan dan mendorong gangguan harkat dan martabat keluarga mantan kadivpropam Ferdy Sambo sebagai gantinya sebagai basis kasusnya,

Alasan paling realistik di awal kasus, pelecehan seksual dijadikan sandaran gugatan, karena jika tuduhan itu dianggap benar, maka menurut KUHAP, ketika terduga pelaku pelecehan telah meninggal, dengan sendirinya kasusnya akan ditutup. 

Seperti yang selama ini didengungkan pihak Polri, bahwa karena pelaku merasa korban menganggu harkat dan martabat keluarganya, sehingga tersangka pelaku utama pembunuhan mengambil tindakan dengan kekuasaannya.

Menggunakan tangan pihak ketiga dengan kuasanya sebagai pimpinan dari sebuah institusi, dan dengan cara kekerasan. Sedangkan tuduhan tambahan lain terkait penghilangan barang bukti di TKP dianggap sebagai pelanggaran etik, karena menghalangi proses penyelidikan. 

Setelah  polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kasus pelecehan ini dihentikan. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Sehingga diyakini oleh beberapa pihak, kasus ini akan dikondisikan pada skenario yang sama dan tak akan berubah. Tapi bagaimana dengan fakta-fakta hasil temuan versi para pengacara, apakah akan diabaikan begitu saja?. Agaknya ini akan menjadi materi yang akan dihadirkan langsung pada saat persidangan.

foto-20220713-055405-dsm-62f72c593555e46ff154cd82.jpeg
foto-20220713-055405-dsm-62f72c593555e46ff154cd82.jpeg
ilustrasi gambar-kasus kematian brigadir joshua- poskotajatim

Bukti Tersia-Sia

Jika kita cermati pemaparan pengacara pihak Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Brigadir Eliezer, Deolpa Yumara, kita yakin apa yang menjadi materi pemaparan fakta-fakta telah didasarkan pada konfrontir dan klarifikasi langsung atas temuan bukti-bukti dan pengakuan langsung dari para saksi. Bukan sekedar materi debat kusir.

Salah satu potongan yang menarik adalah perdebatan dalam memperebutkan bukti  gadget (alat komunikasi) milik Brigadir Joshua yang berusaha dipertahankan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, karena didalamnya terdapat bukti digital pesan dan video percakapan korban Brigadir Joshua dengan calon istrinya Vera, yang menyebutkan fakta adanya ancaman pembunuhan!.

Sementara pihak penyidik polri bersikeras meminta bukti tersebut sebagai barang sitaan. Pengacara Kamaruddin mengkuatirkan jika bukti gadget tersebut nantinya akan dilenyapkan atau tidak dijadikan bukti penting dalam persidangan.

Indikasinya seperti disampaikan pengacara Kamaruddin, pada awalnya konten bukti tersebut telah di screen shot untuk disertakan dalam laporan pihak penyidik polri, namun dalam laporan tertulis yang diajukan pihak penyidik Polri, ternyata bagian tersebut tidak ditemukan. 

Artinya meskipun bukti screen shot tersebut telah diterima pihak penyidik polri, namun tidak dijadikan alat bukti dalam pembuktian kasus secara tertulis.

Hal ini membuat Kamaruddin merasa kuatir, bukti-bukti tersebut menjadi tidak utuh sesuai hasil temuan penyidikannya. Tentu saja ini berdampak fatal jika nantinya sudah  masuk dalam proses persidangan.

Fakta lainnya, seperti hasil autopsi yang menunjukkan bukti-bukti mencurigakan selain bukti penembakan, namun tidak dijadikan bahan bukti penting oleh pihak penyidik polri. 

Padahal bukti tersebut dapat menguatkan dugaan adanya kekerasan lain yang dilakukan para tersangka pelaku pembunuhan yang tentu saja dapat menjadi fakta yang memberatkan.

Demikian juga fakta bahwa jika korban dianggap sebagai pelaku pelecehan seksual dengan ancaman kepada Putri Candrawathi, mengapa dalam perjalanan  dari Magelang menuju Jakarta justru berada dalam satu kendaran dengan si korban. Ini memantik kecurigaan dan kejanggalan adanya sesuatu yang tidak beres, dibandingkan realitas sebenarnya. Situasi ini dianggap bagian dari skenario yang telah direncanakan sejak awal.

Termasuk, mengapa kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang, tidak dilaporkan di Polsek dimana lokus kejadian itu terjadi, dimana korban berdomisili. Pelaporan itu justru di alihkan di Polsek Jakarta Barat. Tentu saja ini menimbulkan tanda tanya besar sebagaimana disampaikan oleh pihak pengacara  Kamaruddin, maupun Deolipa.

Di media sosial dan media televisi mainstream fakta-fakta ini sudah beberapa kali dibeberkan oleh para pengacara dan beberapa kali juga berusaha dimentahkan oleh pihak penyidik polri.

Kabar termutakhir, pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara telah diberhentikan dan digantikan oleh Ronny Talapessy pada 10 Agustus 2022. Dasarnya adalah surat yang diajukans endiri oleh Bharada Elisezr, namun pihak pengacara  meragukan keabsahan surat itu dan menduga adanya intervensi dari pihak penyidik polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun