Mohon tunggu...
Wastu Wp
Wastu Wp Mohon Tunggu... -

now, i am concern with my thesis that focusing in enviroment issue. so, please leave a comment in my post. thank you

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penanganan Sampah di Hulu

4 Mei 2013   16:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:07 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum masuk pada apa yang dimaksud dengan penangan sampah baiknya kita pahami maksud dari kata hulu. Istilah hulu dimaksudkan untuk memudahkan menyatakan sumber awal sampah yakni di perumahan ataupun perkampungan. Untuk muara akhir dari sampah-sampah tersebut adalah TPA yang selanjutnya untuk memudahkan disebut hilir. Setelah melakukan beberapakali observasi dan interview di beberapa perumahan dan perkampungan di Kota Bekasi, penangan sampah yang dilakukan diawali dengan warga membuang sampah secara langsung disuatu wadah yang sering disebut dengan bak sampah. Untuk daerah perumahan warga memiliki bak sampah pribadi untuk kemudian sampah tersebut diangkut oleh pengangkut sampah yang disediakan oleh dinas kebersihan dengan menggunakan truk untuk selanjutnya dibawa ke hilir yakni TPA Sumur Batu. Daerah perkampungan sedikit berbeda dengan daerah perumahan, sampah mereka dibuang langsung disatu bak besar kemudian diangkut oleh gerobak ataupun truk untuk langsung dibuang ke TPA. Pengangkutan dilakukan seminggu atau dua minggu sekali, kadang terjadi keterlambatan dalam pengangkutan sehingga sampah dilingkungan tersebut menumpuk. Berikut mekanisme pangangkutan berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai Dinas Kebersihan:

  1. Mekanisme pertama

  1. Mekanisme kedua. Mekanismeini lebih dominan dilakukan

  1. Mekanisme ketiga. Dinamakan metode titik temu.

Dari yang peneliti interview masih terdapat warga yang belum memisahkan sampahnya, mereka langsung membuang begitu saja. Pembuangan secara langsung oleh masyarakat didasarkan atas kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah. Hal ini belum sejalan dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yakni penangan sampah diawal adalah dengan melakukan pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ sifat sampah. Dengan membuang begitu saja sampah tanpa pemisahan dan tanpa pengolahan terlebih dahulu berdampak pada menumpuknya sampah di TPA sehingga umur TPA menjadi lebih singkat. Seperti dikatakan sebelumnya bahwa ketinggian tumpukan sampah mencapai 18-20 m dari titik nol. Tidak hanya itu kerusakan lingkungan pun terjadi, terutama didaerah yang dekat dengan TPA. Namun, terlepas dari mereka yang terbiasa membuang sampahnya begitu saja, terdapat daerah yang telah memanfaatkan sampah organiknya menjadi kompos dan sampah anorganiknya dijual. Bagaimanakah komentar anda terkait penangan sampah yang seperti ini? bagaimanakah mekanisme penanganan sampah dirumah anda? Adakah cara terbaik mengatasi masalah sampah terutama ditingkat hulu? Mohon kometarnya. Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun