Mohon tunggu...
Wuri Puspita
Wuri Puspita Mohon Tunggu...

mahasiswi ilmu sosial dan politik di Universitas Gadjah Mada angkatan 2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perspektif Kebijakan Negara bermain Di Arena PKL Kopi Joss

7 Juni 2011   11:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:46 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I.Pendahuluan

Angkringan Kopi Joss, merupakan salah satu icon wisata di Kota Yogyakarta. Tempat tujuan wisata malam ini terletak di sebelah utara Stasiun Tugu, atau tepatnya di Jalan Wongsodirjan. Area jalan Wongsodirjan sebenarnya memang berupa jalan umum biasa, namun sekaligus dimanfaatkan sebagai tempat mencari nafkah oleh penduduk sekitar. Pada waktu tertentu seperti pagi sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB jalan dan trotoar di daerah Wongsodirjan memang tampak seperti jalan umum satu arah lainnya. Namun setelah malam tiba, jalan satu arah tersebut sudah disulap oleh para pedagang kaki lima yang mengusung budaya angkringan sebagai daya tarik wisata masyarakat baik dari dalam maupun luar Yogyakarta.. Jalan Wongsodirjan ini bukan tanpa masalah. Dibalik citranya sebagai salah satu icon wisata malam di Yogyakarta, tempat ini juga menarik saya sebagai mahasiswa untuk mengangkat permasalahan-permasalahan serta menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam menangani dan membudayakan kawasan Angkringan Kopi Joss. Yang menjadi fokus pembicaraan dalam paper ini adalah permasalahan kenyamanan berlalu lintas di daerah utara Stasiun Tugu, mulai dari sepanjang Jalan Mangkubumi hingga Jalan Wongsodirjan.

A.Latar Belakang Masalah

Bila kita perhatikan secara seksama, kawasan utara Stasiun Tugu banyak sekali pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan serupa angkringan. Namun betapapun menyenangkannya tempat ini, tidak begitu saja bebas masalah. Ada beberapa point yang menarik untuk dikaji dan digali dari sisi perumusan dan implementasi kebijakan publik. Berawal dari permasalahan seputar kenyamanan berlalu lintas, yang kemudian berkembang ke dalam masalah:

·Penggunaan trotoar yang fungsi utamanya sebagai tempat mobilitas bagi pejalan kaki dialih fungsikan sebagai lapak dan lesehan. Yang menarik adalah di trotoar ini masih terdapat plang yang bertuliskan “ DILARANG BERJUALAN DITROTOAR/ DIRUANG MILIK JALAN (PERDA KOTA YK NO.26 TAHUN 2002 dan PERWAL KOTA NO. 45 TAHUN 2007)” namun masih tetap digunakan sebagai lapak dan lesehan.

·Pemanfaatan separoh badan jalan Wongsodirjan. yang merupakan jalan satu arah sebagai tempat parkir kendaraan konsumen Angkringan Kopi Joss.

·Relokasi PKL yang mangkal di sepanjang Jalan Mangkubumi untuk dipindah ke sepanjang Jalan Wongsodirjan. Seperti yang tercantum dalam PERWAL NO. 45 TAHUN 2007 BAB VIII PASAL 24 (1) terhitung sejak 30 Oktober 2007 bahwa didaerah milik jalan sepanjang Jalan Mangkubumi sisi barat mulai dari perempatan Tugu sampai pertigaan antara Jalan Mangkubumi dengan Jalan Wongsodirjan dilarang untuk berjualan PKL.

II.Pembahasan Isi

A.Cerita Singkat Angkringan Kopi Joss

Angkringan Kopi Joss dulunya tidak hanya berada di jalan Wongsodirjan saja, tapi juga disepanjang jalan Mangkubumi. Berikut saya akan menuliskan pokok-pokok informasi yang berkaitan dengan keberadaan angkringan Kopi Joss yang saya dapat dari Bapak Cipto, selaku ketua Paguyuban Angkringan Kopi Joss.

·Pak Cipto merupakan ketua Paguyuban Angkringan Kopi Joss yang sudah mengelola dan memberdayakan PKL Angkringan Kopi Joss selama 4 periode kepengurusan. Paguyuban Angkringan Kopi Joss ini belum lama didirikan, kepengurusannya pun dilakukan secara sukarela.

·Jumlah keseluruhan pedagang kaki lima yang ada di sepanjang Jalan Wongsodirjan adalah sebanyak 13 lapak PKL.

·Lapak angkringan yang berada di sepanjang jalan Mangkubumi itu dilarang dan kemudian direlokasikan di daerah Wongsodirjan. Memang sejarah awalnya angkringan Kopi Joss adalah berada di sepanjang jalan Mangkubumi namun demi program pembenahan tata kota, maka ada kebijakan untuk memindahkan atau merelokasi PKL ke Jalan Wongsodirjan.

·Melihat potensi kawasan Wongsodirjan dan pesona angkringan Kopi Joss, Pak Cipto selaku ketua paguyuban mengusulkan untuk menjadikan kawasan itu sebagai kawasan wisata. Dan konon rencana atau isu ini mendapat respon positif dari pemerintah Walikota Sosromendur. Kelurahan Sosromendur sendiri merupakan kelurahan yang berbasiskan pariwisata.

·Demi menghormati peraturan lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan maka seperti yang tercantum dalam peraturan adalah bahwa PKL harus bersih pada siang hari. Tenda atau lapak yang didirikan di trotoar pun memakai sistem bongkar pasang. Lapak PKL hanya boleh didirikan pada sisi sebelah selatan, sisi sebelah utara yang terdapat plang dilarang berjualan hanya boleh dipakai sebagai lesehan saja, tapi toh itu sama saja mengganggu pengguna jalan. Ada satu PKL yang mempunyai lapak di sisi utara karena memakai halaman pribadi si pemilik.

Coba perhatikan gambar dibawah ini:

a

B.Kebijakan Publik menjadi wadah untuk mengaktualisasikan faham demokrasi

Berdasar pada informasi yang kelompok kami dapat dari Pak Cipto ketua paguyuban Angkringan Kopi Joss, warga (pemilik lapak Kopi Joss) diikutsertakan dalam permusyawarahan rutin setiap bulannya. Dalam negara yang demokratiskebijakan publik yang dibuat mencerminkan aspirasi masyarakat (Prof.Dr.Azhar Kasim,MPA 2010) begitulah yang terjadi dalam kasus ini sehingga saya menyebutnya mengaktualisasikan faham demokrasi. Setiap satu bulan sekali, pemilik lapak dikumpulkan di kantor kecamatan Gedongtengen untuk diskusi, musyawarah dan diberi pembinaan oleh Pak Cipto dan pejabat terkait. Dalam musyawarah tersebut warga diberi kesempatan untuk mengutarakan keinginan-keinginan atau aspirasinya, Pak Cipto disini selaku ketua paguyuban membantu menjebatani aspirasi para PKL kepada pemerintah. Aspirasi ini yang nantinya turut dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.

Menurut analisis saya pribadi, saya lebih cenderung menangkap proses kebijakan publik ini fokus pada mekanisme negara. Alasan saya menggunakan perspektif negara dalam proses kebijakan publik PKL Kopi Joss ini karena pertimbangan pada:

·Unit analisis yang difokuskan pada komunitas yaitu komunitas PKL Angkringan Kopi Joss.

·Motivasi yang diangkat adalah kebijakan publik, mengikuti unit analisis yang dibicarakan. Bila mekanisme pasar maka unit analisis nya adalah individu dan motivasinya adalah kepentingan pribadi.

·Konflik yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi yang berbenturan dengan kepentingan kelompok, yaitu kepentingan dari masing-masing PKL dengan kepentingan seluruh anggota paguyuban kopi jos.

Selain itu dari actor-aktor dan kepentingan-kepentingan yang sudah saya dan teman-teman lain identifikasi, diantara PKL, Pemerintah (kecamatan Gedong tengen dan Dinas Perizinan), dan Paguyuban Angkringan Kopi Joss. Aktor Pemerintah adalah yang paling dominan, dimana pemerintah secara aktif mengatur keberadaan PKL disepanjang Wongsodirjan dengan memberikan mekanisme perijinan bagi pedagang kaki lima. Meskipun peran pemerintah menjadi dominan disini, unsur-unsur demokrasi tidak lepas dalam ide, perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi suatu kebijakan publik. Unsur demokratis terlihat pada usaha pemerintah dalam membuka ruang partisipasi publik, dimana suara PKL didengar dan dipertimbangkan. Seperti pengertian aslinya bahwa kebijakan negara merupakan serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan dan berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Dr. M. Irfan Islamy Relasi yang dibentuk keduanya untuk menuju kebijaksanaan yang demokratis terjadi baik secara informal maupun formal. Formal terjadi saat semua PKL Angkringan Kopi Joss dikumpulkan di kantor Kecamatan Gedong Tengen untuk musyawarah dan pengarahan berkaitan dengan eksistensi PKL. Sedang relasi secara informal adalah disaat pemerintah dan PKL duduk bersama atau mengadakan inspeksi ke Angkringan Kopi Joss. Demokrasi bagaimanapun akan kembali ke masyarakat. Tidak ada ruang dan alasan yang bisa dibenarkan dalam perspektif apapun, kebijakan publik direncanakan, dirumuskan, diimplementasikan tanpa mengikutsertakan masyarakat (Saiful Arif 2011).

C.Kebijakan Publik yang Berhasil: Relokasi

Dalam penelitian mengenai kebijakan publik yang melingkupi PKL Angkringan Kopi Joss seperti yang tercantum dalam PERWAL NO. 45 TAHUN 2007 BAB VIII PASAL 24 (1) terhitung sejak 30 Oktober 2007 bahwa didaerah milik jalan sepanjang Jalan Mangkubumi sisi barat mulai dari perempatan Tugu sampai pertigaan antara Jalan Mangkubumi dengan Jalan Wongsodirjan dilarang untuk berjualan PKL. Menurut saya relokasi ini merupakan kebijakan yang sukses dimana para PKL mematuhinya serta dalam proses relokasi pun berjalan tanpa kekerasan, semua PKL diberi pemberitahuan dulu. Bukan hanya dalam proses relokasi saja, dari pihak kecamatan dan melalui Pak Cipto rutin memberi surat pemberitahuan kepada PKL bila ada berita dan kebijakan terbaru. Keberhasilan relokasi ini terbukti dengan tetap ramainya kawasan wisata kuliner Angkringan Kopi Joss dan justru semakin menarik karena disajikan dalam satu spot. Dalam proses relokasi ini memang masih ada satu PKL yang masih bandel dan tetap menetap di trotoar Jalan Mangkubumi, dan mereka masih diberi batas waktu sampai bulan November tahun ini untuk segera pindah ke Wongsodirjan. Keberhasilan relokasi tidak berhenti sampai di tahap pemindahan tempat saja, tapi kemudian secara bersama-sama baik dari pihak pemerintah kota Yogyakarta, kecamatan Gedong Tengen melalui pak Cipto selaku ketua Paguyuban bersama-sama memberi pembinaan dan menata PKL kedalam aturan yang berlaku seperti:

·Memasang tenda bongkar pasang. Penggunaan lapak yang dapat dibongkar ini merupakan salah satu kebijakan yang berhasil dan sama-sama berdampak positif pada pemerintah dan PKL. Disisi pemerintah, program tata kotanya tetap berjalan karena tenda hanya ada disaat malam hari sehingga pada pagi dan siang hari keadaan daerah Wongsodirjan menjadi rapi, tidak semrawut dan fungsi lalu lintas berjalan baik (Perwal Yogyakarta No.45 Th 2007 – Bab V Pasal 21)

·Pemberian tukang parkir disetiap lapak angkringan, karena pemerintah sudah memberikan dukungan terhadap rencana kawasan Wongsodirjan sebagai spot area wisata malam di Yogyakarta maka pemerintah pun memberikan kebijakan yang memberikan kenyamanan bagi konsumen dan serta PKL, yakni pemberian tukang parkir disetiap lapak untuk mengatur kendaraan supaya tidak menganggu jalannya lalu lintas. Informasi yang kami dapat dari salah satu tukang parkir bahwa untuk menjadi tukang parkirpun harus ada pembicaraan dengan Pemerintah Kota.

·Penarikan retribusi, pemerintah memberikan kebijakan untuk setiap PKL agar membayar retribusi, namun bukan berarti kebijakan untuk membayar retribusi itu merugikan PKL, justru ini kebijakan yang cukup sukses karena sampah yang dikumpulkan oleh PKL diambil oleh petugas kebersihan dari pemerintah kota.

D.Kebijakan Alternatif

Di bab ini saya akan kembali membahas tentang rumusan masalah yang saya rasa sampai saat ini belum terselesaikan oleh pemerintah melalui kebijakannya. Untuk masalah kebijakan relokasi, merupakan satu dari kebijakan demokratis yang berhasil diciptakan dan sukses diimplementasikan kepada para PKL. Namun sekali lagi masalah seperti penggunaan badan jalan trotoar secara penuh dan penggunaan badan jalan untuk perkir kendaraan masih belum terselesesaikan. Melihat dalam Perwal Yogyakarta No.45 Th 2007 pasal 17 bahwa lebar tempat usaha maksimum adalah setengah dari lebar trotoar tapi kenyataanya semua badan trotoar dipakai penuh. Menjadikan kawasan Wongsodirjan sebagai icon wisata memang ide yang sangat prospek dan mensejahterakan rakyat, tapi pemerintah juga harusnya memperhatikan kepentingan dari pihal lain seperti pengguna jalan raya dan pejalan kaki. Melihat keadaan jalan Wongsodirjan yang merupakan jalan satu arah, sungguh tidak nyaman apabila separuh jalan umum ini disulap menjadi tempat parkir dadakan. Macet juga terjadi saat petugas parkir mengeluarkan kendaraan konsumen dari barisan parkir. Saya menawarkan kebijakan yakni sebaiknya parkir direlokasikan di daerah Mangkubumi, disana terdapat lahan luas yang dapat dijadikan tempat parkir, sekarangpun tempat itu sudah dijadikan tempat parkir mobil, namun alangkah baiknya bila pemerintah menerapkan kebijakan untuk relokasi parkir supaya lalu lintas di jalan Wongsodirjan bebas macet. Selain itu untuk permasalahan trotoar kalaupun pemerintah sudah dengan pasti memberikan kebebasan pada PKL untuk memakai trotoar kenapa plang dilarang berjualan itu masih terpasang. Toh kalaupun alasan dari PKL bahwa karena plang nya berada di utara jalan itu tidak untuk berjualan tapi secara tidak langsung dengan digunakannya sebagai lesehan juga sama saja menutup akses pejalan kaki. Skebijakan yang coba saya tawarkan adalah pemberian sedikit ruang untuk akses pejalan kaki, karena yang terjadi selama ini pejalan kaki berjalan di jalan bukan di trotoar, kan berbahaya, sudah jalannya sempit, satu arah, masih dipakai pejalan kaki pula.

E.Kesimpulan

Bila melihat proses kebijakan publik yang terjadi dalam fenomena PKL Angkringan Kopi Joss saya melihat bahwa ini menggunakan model pengambilan kebijakan teori kelompok dimana keseimbangan bersama menjadi fokus, terlihat pada interaksi dan relasi yang dibentuk antara PKL dengan kelompok kepentingan yang membicarakan kebijakan yang terbaik yang mereka lakukan secara formal dan informal. Formal adalah pada saat pemerintah (kecamatan, dinas perizinan dan ketua paguyuban) berkumpul bersama PKL di kecamatan kemudian memberi pengarahan dan juga diskusi. Informal adalah dimana pemerintah bersama ketua Paguyuban dating ke lokasi kopi joss kemudian ngobrol bersama membicarakan kebijakan dan langkah terbaik demi kelangsungan dan ketertiban PKL kopi joss.

Melihat gereget masyarakat PKL di angkringan kopi joss yang taat aturan dan sadar bahwa mereka harus berani bersuara dan juga dari sisi pemerintah yang mau mendengarkan keluh kesah PKL menciptakan proses kebijakan yang demokratis. Relokasi merupakan salah satu penyelesaian masalah yang sukses dan berjalan saling menguntungkan. Untuk pengambilan kebijakan selanjutnya pun pemerintah dan PKL masih menjalin relasi demi menciptakan daerah wisata Angkringan Kopi Joss sebagai icon Kota Yogyakarta. Kebijakan Relokasi bisa dibilang memang sukses sebagai kebijakan yang ternyata saling menguntungkan, namun kritik saya dari lapangan PKL kopi joss adalah pemerintah masih setengah-setengah dalam membuat kebijakan. Kebijakan besar seperti tata kota yang kemudian melahirkan relokasi memang bagus, tapi kemudian masalah-masalah sepele menjadi dilupakan seperti peraturan penggunaan trotoar kemudian masalah kesemrawutan parkir masih belum terselesaikan. Sekali lagi walaupun fenomena PKL ini telah menghasilkan kebijakan namun masih ada satu PKL nakal dimana belum beranjak dari tempat mangkalnya di Jalan Mangkubumi, namun dengan kebijakan pemerintah untuk memberi tenggang waktu sampai November tahun ini sebenarnya saya tidak setuju karena memberi kesan pemerintah terlalu lunak. Pesan dari kinerja actor-aktor dalam lingkup Angkringan kopi joss ini adalah untuk PKL sangat baik dan mau koorperatif dengan aturan yang ada juga sadar akan pentingnya dirinya untuk ikut duduk berunding di kecamatan membicarakan masa depannya bersama Pemerintah yang dalam hal ini sangat bijak dan memihak rakyat karena menyelamatkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Daftar Pustaka

Nugroho, Dr. Riant 2008, Public Policy: Teori Kebijakan- Analisis Kebijakan- Proses Kebijakan Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi Risk Management Dalam Kebijakan Publik Kebijakan Sebagai The Fifth Estate- Metode Penelitian Kebijakan, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Islamy, Irfan 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

PERDA KOTA YK NO.26 TAHUN 2002

PERWAL KOTA NO. 45 TAHUN 2007

Prof.Dr.Azhar Kasim,MPA 2010, Public Policy. Universitas Indonesia, dilihat 4 April 2011,

Saiful Arif 2011, Birokrasi, Kebijakan Publik dan Demokrasi: Reformasi Birokrasi dan Kebijakan Publik Menuju Demokratisasi Sistem Politik dan Pemerintahan. Averroes Press, dilihat 4 April 2011, <http://www.averroespress.net/press-corner/katalog-buku/321-birokrasi-kebijakan-publik-dan-demokrasi-reformasi-birokrasi-dan-kebijakan-publik-menuju-demokratis.html>.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun