Mohon tunggu...
Wulan Maulida Nadyawati
Wulan Maulida Nadyawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

alive!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demo UU Cipta Kerja Vs Persatuan Indonesia

11 November 2020   23:22 Diperbarui: 11 November 2020   23:41 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekitar satu bulan yang lalu, terjadi demo besar-besaran di beberapa daerah di Indonesia. Tentunya masih jelas di ingatan kita mengenai peristiwa tersebut. Ya, benar, demo atas UU Cipta Kerja atau yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law. Dari mulai ikatan buruh, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja. Tak sedikit juga oknum-oknum yang bahkan tak tahu isi UU tersebut dan ikut demo menyuarakan pendapat.

UU Cipta Kerja sendiri adalah Undang-undang yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi dalam negeri serta asing. Perlu diketahui bahwa persyaratan pembuatan perusahaan di Indonesia termasuk sulit dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Maka dari itu pemerintah berusaha mengurangi persyaratan peraturan izin usaha agar menarik minat para investor dalam negeri maupun luar negeri.

Lalu mengapa terjadi penolakan secara massive? Selain adanya beberapa pasal yang dianggap merugikan, terdapat juga berita menyimpang serta hoax yang menyebar di masyarakat. Salah satu hoax yang menyebar adalah penghapusan upah minimum. Upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum kota (UMK), upah minimum regional (UMR), dan upah mininum provinsi (UMP).

Untuk mengatasi kericuhan yang tak kunjung berhenti selama beberapa hari, Presiden Joko Widodo pun akhirnya memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja. Jokowi menjelaskan bahwa peraturan mengenai penghapusan upah minimum tidaklah benar. Upah minimum tetaplah ada baik UMK, UMR, maupun UMP. Selain itu, presiden menjelaskan bahwa undang-undang ini mempunyai manfaat bagi masyarakat seperti perluasan lapangan kerja terlebih dikala pandemi seperti sekarang pengangguran semakin merajalela.

Pengesahan undang-undang tersebut juga menciptakan dua kubu di masyarakat yaitu kubu yang mendukung dan kubu yang menolak omnibus law. Disaat para pendukung undang-undang ini duduk tenang di kediaman masing-masing, para penolak turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.

Namun, seperti yang bisa dibayangkan, demo selama beberapa hari tersebut tentu saja menelan korban jiwa dan kerugian material karena adanya kekerasan serta perusakan fasilitas umum. Demo yang tadinya berfungsi sebagai kegiatan penyampaian aspirasi malah berujung tragedi.

Hal ini menandakan bahwa masyarakat masih bisa terpecah belah dengan adanya hoaks yang beredar. Lalu pertanyaan mendasar, masih adakah persatuan di masyarakat Indonesia? Terpecahnya masyarakat menjadi dua kubu yang saling berlawanan ini sesungguhnya perlu refleksi. Berbeda pendapat adalah sah hukumnya, namun dengan batasan tertentu tanpa menciderai hak orang lain.

Para founding father Indonesia telah mencurahkan pemikirannya mengenai ideologi yang sesuai dengan bangsa kita. Ideologi tersebut juga dituangkan kedalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar. Benar, ideologi yang dimaksud disini ialah Pancasila.

Pada sila ketiga, tertuang “Persatuan Indonesia”. Arti kata persatuan ialah gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) beberapa bagian yang sudah bersatu. Para pencetus bangsa percaya bahwa masyarakat Indonesia yang yang terdiri berbagai macam latar belakang bisa bersatu menjadi sebuah bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Hal tersebut bukanlah harapan, namun keyakinan kuat para pendiri bangsa. Lalu, apakah masih relevan hingga sekarang?

Perusakan fasilitas umum serta demo secara anarkis bukanlah apa yang diharapkan oleh para pendiri bangsa pada sila ketiga tersebut. Perbedaan pendapat memang tidak masalah, namun persatuan Indonesia tetap perlu kita asah.

Terdapat 5 prinsip dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu:

  1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
  2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
  3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
  4. Prinsip Wawasan Nusantara
  5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Menwujudkan Cita-cita Reformasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun