Mohon tunggu...
Woro seto
Woro seto Mohon Tunggu... Jurnalis - menulis apa saja yang disuka

Konten kreator, Pengusaha kecil, suka nulis hal receh dan pengamat sosmed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pak Jokowi KPK Nyaris Sekarat, Perpu Mana?

16 Oktober 2019   16:38 Diperbarui: 16 Oktober 2019   16:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan kaget, kalau kali ini saya menulis orang yang sering di-bully seminggu ini, tulisanku kali ini ingin menduduknya sesuatu pada tempatnya aja. Karena bagiku sebaik-baik orang pasti ada jeleknya, sejelek-jelek orang pasti ada baiknya. jadi nggak semua hal hanya dinilai satu atau sebagian dari seseorang itu.

Acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu 9 Oktober 2019 dengan tema Ragu-ragu Perppu menjadi perbicangan hangat di jagad maya maupun jagad nyata. Dalam acara tersebut menghadirkan para politikus, pengamat dan akademisi. Terlihat wajah Sekjen Nasdem, Politukus PDIP Arteria Dahlan, Politikus Gerindra Supratman Andi Atgas, Professor Emil Salim, Direktur Pusako Universitas Andalas,Feri Amsari dan Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Saat itu, Professor Emil Salim mengatakan bahwa ia bertemu dengan Presiden Jokowi. Kata professor Emil Salim Presiden Jokowi curhat bahwa dia sendirian untuk menolak UU KPK yang menjadi kontroversi. Dari curhatan Jokowi, Emil Salim menilai bahwa Jokowi kini merasa sendiri dan dikeroyok para anggota DPR. "Padahal dulu banyak yang dukung gue," ujar Jokowi sambil terisak menangis tersedu-sedu.

Johnny G Plate terlihat tersudut di pojokan panggung, lalu menceritakan sudut padangnya. Johnny G Plate mengatakan bahwa dalam revisi undang-undang KPK ada peran Jokowi. Ia menjelaskan jika undang-undang dibuat berdasarkan kesepakatan antara para anggota dewan yakni  legislatif dengan eksekutif.

"Ingat ya, undang-undang tidak hanya dibuat oleh DPR, undang-undang tidak mungkin jadi undang-undang jika dikerjakan sendiri oleh DPR, secara konstitusi DPR tidak bisa membuat undang-undang sendiri," tegas Johnny G Plate.

Dari pernyataan Johnny G Plate saya menangkap bahwa Presiden Jokowi juga tahu soal revisi UU KPK ini. Nggak bisa disebut juga Jokowi sendirian, toh Presiden Jokowi pasti juga tahu kok tentang revisi Undang-undang KPK ini. Saat konferensi pers terkait revisi UU KPK, presiden juga mengatakan sepakat kok terkait dewan pengawas, pegawai KPK sebagai ASN dan penerbitan penghentian kasus lewat SP3.

Dengan kata lain, DPR dan pemerintah sudah 'bersepakat' untuk melemahkan KPK. Kita nggak hanya mendesak DPR, tapi juga harus mendesak presiden juga. Pak Jokowi harusnya lebih mengerti terkait konsekuensi adanya revisi UU KPK.

Polemik revisi UU KPK ini harusnya menjadi perenungan yang mendalam untuk Presiden Jokowi sambil mendengarkan lagu Cidro-nya Didi Kempot. Kalau kata Feri Amsari presiden sedang khilaf, maka saya meminta agar presiden jangan banyak khilaf.

Ingat Pak Presiden, waktu mengeluarkan Perppu tinggal beberapa jam lagi sejak DPR menggelar sidang paripurna pada tanggal 17 September 2019.

Pak Jokowi, kami tetap fokus mengawal UU KPK ini lho Pak. Meski kami tahu bapak sedang sedih melihat sahabat anda, Pak Wiranto tengah terbaring sakit setelah ditusuk orang. Kami khawatir, bapak terlalu peduli dengan kondisi jenderal terkeren itu hingga melupakan tugas bapak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perrpu) UU KPK. 

Pak, kami tahu kok bapak sangat bersahabat dengan Pak Wiranto hingga langsung memberikan statemen di postingan instgram pribadi bapak untuk menyampaikan kepedihan hingga lupa bahwa ada 3 mahasiswa yang meninggal gara-gara menggunakan hak-nya untuk berdemokrasi dengan cara demonstrasi. Akbar Alamsyah,  Randi, Muh Yusuf Kardawi meninggal dunia saat mengungkapkan kepeduliannya ke negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun