Mohon tunggu...
Pramudya Arie
Pramudya Arie Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indonesia

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Mari Mengenal Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

9 April 2024   08:05 Diperbarui: 9 April 2024   08:24 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial serta membantu mereka yang membutuhkan di dalam masyarakat. Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yang disebut sebagai asnaf. Asnaf ini meliputi berbagai lapisan masyarakat yang memerlukan bantuan, mulai dari fakir hingga anak jalanan. Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai asnaf yang berhak menerima zakat fitrah serta dalil-dalil yang mendukungnya.

1. Fakir

Fakir adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka adalah orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, tidak memiliki pekerjaan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari. Menurut definisi dalam Islam, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalil yang menyokong pemberian zakat kepada fakir antara lain terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 273, di mana Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara sembunyi ataupun terang-terangan, maka mereka mendapat upah di sisi Tuhan mereka; mereka tidak takut dan tidak pula merasa sedih."

2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Mereka adalah orang-orang yang hidup dalam kondisi kekurangan, meskipun mungkin memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.


Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267 juga menyebutkan pentingnya menafkahkan harta secara baik-baik, yang dapat mencakup pemberian zakat kepada orang miskin. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada asnaf yang berhak menerimanya. Mereka berperan penting dalam proses penyaluran zakat agar sampai kepada yang membutuhkan dengan baik.

Hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan hak Amil untuk menerima sebagian dari zakat sebagai upah atau gaji untuk pekerjaan mereka antara lain terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

4. Mualaf
Mualaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan mereka. Mereka mungkin memiliki latar belakang sosial atau ekonomi yang sulit, dan oleh karena itu berhak menerima bantuan dari zakat.

Dalil tentang pemberian bantuan kepada mualaf dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, di mana Allah SWT menyebutkan beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat, termasuk di antaranya "orang-orang yang baru masuk Islam".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun