Mohon tunggu...
wulandari
wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan "Good Governance" melalui Transparansi Informasi Publik

7 Desember 2018   16:31 Diperbarui: 7 Desember 2018   17:20 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Good governance atau pemerintahan yang baik seakan menjadi tuntutan yang utama bagi pemerintah terlebih untuk negara yang menganut walfare state, salah satunya negara Indonesia. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, mensyaratkan adanya akuntabilitas, tansparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik.

Dikemukakan oleh Mendel (2004) bahwasannya membuka akses informasi merupakan kewajiban bagi pemerintah dan badan publik. Karena pada dasarnya informasi merupakan milik publik bukan hanya pemerintah atau badan publik. 

Pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka, yang mana pemerintahan yang terbuka menurut Ahmad Santoso mensyaratkan masyarakat untuk: 

Pertama, memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe).Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. 

Kedua, merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi (right to information). Jelas hak tersebut merupakan hak asasi manusia serta hak konstitusional bagi bangsa Indonesia. Hak untuk memperoleh informasi tersebut telah dijamin baik dalam instrumen hukum nasional maupun hukum internasional.

Ketiga, hak untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate). Untuk mewujudakan pemerintahan yang baik (good governance), dalam konteks negara hukum dan demokrasi peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, terlepas dari peran pemerintah itu sendiri, dalam setiap pembentukan dan pelaksanaan hukum.

Keempat, kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan dengan adanya kebebasan pers. Dalam negara demokrasi lembaga pers merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Kelima, hak untuk mengajukan keberatan terhadap penolakan diimplemetasikannya hak-hak sebagaimana yang telah disebutkan diatas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun