Mohon tunggu...
Wiwit Nur Vina
Wiwit Nur Vina Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

"Learning by Doing..."

Selanjutnya

Tutup

Money

Monopoli Pasar dalam Perspektif Islam, Boleh atau Tidak?

25 November 2018   12:02 Diperbarui: 25 November 2018   12:22 1721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasar merupakan tempat bertemunya antara  penjual dan pembeli, sekaligus tempat dimana terciptanya harga pasar itu sendiri. Harga Pasar merupakan harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah ataupun pihak lain. Harga pasar ini juga yang nantinya akan menciptkan keseimbangan pasar itu sendiri, karena adanya pertemuan antara permintaan dengan panawaran.

Dalam perspektif islam, pasar merupakan tempat dimana penentuan harga itu terbentuk, serta terjadi secara sukarela (antaradim minkum), hal ini berdasarkan pada (QS An-Nisa: 29) “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu…”. Islam telah mengatur sedimikan rupa tentang bagaimana seharusnya mekansime pasar itu berjalan.

Melihat realita yang ada, produk-produk yang berasal dari struktur pasar persaingan tidak sempurna lebih mendominasi pasaran dibandingkan dengan produk dari struktur pasar persaingan sempurna, misalnya saja produk dari Pasar Monopoli yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan sehari-hari, air, listrik, bahan bakar kendaraan  (bensin), jasa transportasi darat kereta api, dan lainnya. Bila salah satu perusahaan tersebut berhenti beroperasi, dapat dibayangkan, pasti kegiatan sehari-hari pun akan sedikit terhambat. Jika tidak ada air ataupun listrik misalnya, setiap  orang pasti akan kewalahan.

Lalu bagaimana pandangan islam mengenai Pasar Monopoli itu sendiri? Pasalnya, perusahaan itulah yang menguasai pasaran, berperan sebagai penentu harga, karena tidak ada yang menyaingi perusahaan tersebut serta produk atau barang yang dihasilkan pun tidak memiliki barang substitusi.

Pada dasarnya, islam membolehkan siapapun berusaha, sesuai prinsip kebebasan ekonomi, tanpa melihat apakah dia satu-satunya produsen (monopoli) atau ada produsen lain. Dalam islam monopoli dibolehkan, namun mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual barang lebih sedikit (ikhtikar) adalah haram. Hal ini berdasar (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad) yang mengatakan bahwa “Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa”.

Maknanya ialah, Pasar Monopoli dibolehkan dalam islam selama itu tidak melanggar aturan yang ada seperti mengambil keuntungan yang sangat berlebih sehingga menyulitkan konsumen yang ingin menggunakan produk tersebut, dan pada dasarnya segala kegiatan ekonomi dan pasar ini juga harus berdasar pada kemaslahatan bersama agar terciptanya keadilan, serta kemakmuran bagi segala umat..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun