Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Mau Mengadopsi Anak Tidak Diizinkan, Masa Sih?

13 Februari 2025   20:51 Diperbarui: 13 Februari 2025   20:58 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi adopsi anak (Sumber: kompas.com)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan adopsi adalah pengangkatan anak orang lain menjadi anak sendiri secara sah menurut hukum.

Kemudian menurut PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007, adopsi didefinisikan dengan perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Sedangkan menurut UNICEF (United Nations Children's Fund), adopsi merupakan proses hukum yang secara permanen mengalihkan semua hak dan tanggung jawab orang tua kandung kepada orang tua angkat, memberikan status anak angkat sama dengan anak kandung.

Mengapa seseorang melakukan adopsi? Dalam hal ini banyak alasan yang bisa dikemukakan. Antara lain karena belum memiliki keturunan, motivasi keagamaan dan kemanusiaan, memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak, faktor sosial dan kekerabatan, untuk menghindari kesepian, dan lain-lain.

Akan tetapi mengadopsi anak ternyata tidak bisa sembarangan dan semau-maunya. Ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.  

Menurut PP Nomor 54 Tahun 2007, beberapa persyaratan utama yang harus terpenuhi dalam mengadopsi anak, diantaranya pertama, calon orang tua harus sehat jasmani dan rohani. Kedua, berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Ketiga, memiliki ekonomi yang mampu dan kondisi sosial baik.

Selanjutnya keempat, berstatus menikah minimal 5 tahun dan tidak dalam keadaan bercerai. Kelima, memiliki motivasi yang tulus untuk kepentingan terbaik anak.

Masih menurut PP Nomor 54 Tahun 2007, anak yang jadi prioritas untuk diadopsi adalah anak usia 0-5 tahun. Anak di atas 5 tahun sampai 18 tahun juga bisa diadopsi, tapi dengan pertimbangan dan alasan khusus.

Berbicara tentang adopsi, suatu sore saya sempat berbincang santai dengan seorang anggota TNI dan seorang babinsa (bintara Pembina desa). Dia tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

Dia menceritakan bahwa kedua anaknya sudah menikah dan memiliki anak. Jadi di rumah dia sekarang berdua lagi dengan istrinya, sebab kedua anaknya sudah tinggal di rumah mereka masing-masing. Karena di rumah tinggal berdua, dia bilang kadang merasa kesepian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun