Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri

19 September 2022   20:56 Diperbarui: 19 September 2022   21:15 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo (Sumber: tribunnews.com)

Jum'at dini hari WIB, 26 Agustus 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi kepolisian berdasarkan keputusan KKEP (Komisi Etik Profesi Polri). KKEP menyatakan bahwa Ferdy Sambo melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari KKEP saat itu belum final. Sebab Ferdy Sambo dimungkinkan mengajukan banding atas keputusan KKEP tersebut.

Dan memang saat itu Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Setelah mendengar keputusan KKEP, Ferdy Sambo berkata, "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan."

Senin, 19 September 2022 permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo disidangkan dan diputuskan oleh Komisi Banding. Keputusan Komisi Banding menyatakan menolak banding Ferdy Sambo tersebut.

Keputusan sidang Komisi Banding disampaikan oleh Ketua sidang Komisi Banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Keputusan sidang Komisi Banding tersebut ditandatangani oleh Ketua sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto dan Wakil Ketua sidang Komisi Banding Irjen R. Sigid Tri Hardjanto (Kadiv Hukum Polri).

Selain itu keputusan sidang Komisi Banding tersebut ditandatangani oleh tiga anggota sidang Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Wahyu Widada (Asisten Kapolri Bidang SDM), Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Wakandor Brimob Polri), dan Irjen Indra Miza (Kepala Korps Keplisisan Perairan dan Udara/Kakorpolairud).

Keputusan sidang Komisi Banding yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo. Permohonan banding adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dengan demikian resmi dan sah tidak lagi menjadi anggota kepolisian. Ferdy Sambo pun dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun. Sebab Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH.

Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH karena menjadi tersangka utama dan otak pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga dinilai melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, beberapa orang perwira lain juga mendapat sanksi PTDH dari kepolisian. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Siagian.

Jumlah anggota kepolisian yang mendapat sanksi PTDH sangat mungkin akan bertambah lagi. Sebab selain mereka masih ada beberapa orang anggota kepolisian lain yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J memang sangat luar biasa. Sebab kasus tersebut melibatkan banyak oknum anggota kepolisian, dari mulai yang berpangkat tinggi sampai yang berpangkat paling rendah.

Kasus pembunuhan Brigadir J juga disebut luar biasa karena sangat menyita perhatian publik. Sebab peristiwa pembunuhan Brigadir J tergolong cukup sadis dan vulgar, serta dilakukan di rumah dinas seorang Jenderal Polisi.

Sampai saat ini Ferdy Sambo dan para tersangka lain belum disidangkan. Berkas dakwaan terhadap mereka mungkin belum selesai atau belum lengkap.

Ancaman hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain cukup berat.  Berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun