Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gaji PNS akan Naik Tahun Depan, Benarkah?

6 Agustus 2022   11:00 Diperbarui: 7 Agustus 2022   07:20 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com

Gaji pokok PNS memang relatif kecil. Perbedaan dari satu jenjang golongan ke jenjang golongan lainnya sekira antara Rp. 50.000,00 sampai dengan Rp. 200.000,00.

Perbedaan gaji yang cukup signifikan diantara PNS yang satu dengan PNS lainnya adalah dalam hal tunjangan. Terutama Tunjangan Kinerja yang nominalnya bisa mencapai belasan sampai puluhan juta rupiah.  

Kembali kepada kabar kenaikan gaji PNS Tahun 2023. Seandainya hal itu benar ada, disampaikan presiden dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus nanti, tentu merupakan hal yang  menggembirakan bagi para PNS.

Tidak hanya menggembirakan bagi para PNS. Kenaikan gaji PNS juga tentu akan menggembirakan bagi para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) juga. Sedangkan aturan gaji PPPK mengikuti aturan gaji PNS sesuai Undang-undang ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun