Gaji pokok PNS memang relatif kecil. Perbedaan dari satu jenjang golongan ke jenjang golongan lainnya sekira antara Rp. 50.000,00 sampai dengan Rp. 200.000,00.
Perbedaan gaji yang cukup signifikan diantara PNS yang satu dengan PNS lainnya adalah dalam hal tunjangan. Terutama Tunjangan Kinerja yang nominalnya bisa mencapai belasan sampai puluhan juta rupiah. Â
Kembali kepada kabar kenaikan gaji PNS Tahun 2023. Seandainya hal itu benar ada, disampaikan presiden dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus nanti, tentu merupakan hal yang menggembirakan bagi para PNS.
Tidak hanya menggembirakan bagi para PNS. Kenaikan gaji PNS juga tentu akan menggembirakan bagi para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) juga. Sedangkan aturan gaji PPPK mengikuti aturan gaji PNS sesuai Undang-undang ASN.