Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PPKM Darurat akan Diperpanjang?

14 Juli 2021   15:37 Diperbarui: 14 Juli 2021   18:33 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di bulan Juni 2021, kasus baru positif covid-19 melonjak tajam di sejumlah daerah. Kasus harian positif covid-19 di atas 20.000 per hari. Penambahan kasus baru positif covid-19 terutama terjadi di Sumatera dan Jawa.

Jumlah daerah zona merah pun ikut melonjak. Jumlah daerah zona merah per 27 Juni 2021 mencapai 60 wilayah. Padahal seminggu sebelumnya (20/06) hanya ada 29 daerah zona merah.

Merespon lonjakan kasus baru positif covid-19 tersebut, pemerintah pun kemudian menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat dicanangkan dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan jumlah penularan covid-19 (terutama) di Jawa dan Bali. Selain itu juga untuk menekan angka penularan covid-19 di lingkungan keluarga.

Awalnya PPKM Darurat diberlakukan di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM diperluas ke 15 daerah di sejumlah provinsi. Seperti kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Bontang, Kabupaten Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), dan sebagainya.

PPKM Darurat belum juga usai. Kini muncul kabar bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang.

Kabar akan adanya perpanjangan PPKM bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mmulyani menyatakan hal itu dalam rapat  kerja bersama Banggar (Badan Anggaran) DPR RI, senin (12/07).

Sri Mulyani menyatakan bahwa PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan bila risiko pandemi covid-19 masih tinggi.

Pernyataan Sri Mulyani diamini oleh pernyataan Juru Bicara Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Sebagaimana dikutip dari kompas.com (13/07). Wiku menyatakan bahwa jika kondisi penularan Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM Darurat bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan.

Wacana perpanjangan PPKM Darurat ternyata mendapat dukungan dari beberapa orang Epidemiolog. Seperti Dicky Budiman (dari Griffith University, Australia) dan Iqbal Ridzi Fahdri Elyazar (peneliti senior Eijkman Oxford Clinical Research Unit).

Menurut Dicky, PPKM Darurat jelas harus diperpanjang. Setidaknya PPKM Darurat perlu diterapkan hingga enam minggu ke depan.

Iqbal pun berpendapat yang sama, PPKM Darurat memang harus diperpanjang. Menurutnya, terburu-buru mengakhiri PPKM Darurat dengan asumsi bahwa kasus covid-19 akan segera turun dan masyarakat sudah banyak yang divaksinansi adalah tindakan berbahaya.  

Perpanjangan PPKM Darurat sampai saat ini memang belum ada kepastian, apakah betul akan diterapkan atau tidak. Kendati demikian, wacana perpanjangan PPKM Darurat sudah tersebar luas dan ramai menjadi bahan pembicaraan publik. Publik pun terbelah. ada yang pro tapi tak sedikit pula yang kontra.

Kalau saja perpanjangan PPKM Darurat selama 6 minggu jadi diterapkan, berarti PPKM Darurat baru akan berakhir tanggal 14 Agustus 2021. Waktu yang tidak sebentar.

Dalam rentang waktu yang tidak sebentar itu  ada banyak hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Terutama mengenai kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat.

Bagi mereka yang berpenghasilan tetap atau memiliki cukup tabungan, kalau pun PPKM Darurat mau diterapkan selama setahun penuh juga mungkin tidak masalah. Namun bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau kerja serabutan, diterapkannya PPKM Darurat merupakan sebuah masalah berat.

Banyak sektor usaha diharuskan berhenti beroperasi sementara selama diterapkannya PPKM Darurat. Dampaknya warga masyarakat yang menjadi tenaga di sektor usaha yang dihentikan sementara itu menganggur. Selama menganggur tentu mereka tidak memiliki penghasilan. Padahal kebutuhan hidup sehari-hari harus terpenuhi.

Bagi masyarakat kecil, diterapkannya PPKM Darurat menjadi beban ganda. Selain harus  bertahan dari ancaman covid-19, mereka juga harus berusaha mencari upaya bagaimana bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari agar tetap bisa bertahan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun