Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wacana Revisi UU ITE, Akankah Terlaksana?

18 Februari 2021   11:07 Diperbarui: 18 Februari 2021   11:37 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi ketika melempar wacana revisi UU ITE di Istana Negara (tribunnews.com)

Kemungkinan dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terbuka lebar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang hal tersebut. Presiden Jokowi menyampaikan hal itu beberapa hari yang lalu saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di IstanaNegara, Senin (15/02).

Seperti dilansir kompas.com (17/02), waktu itu Presiden Jokowi mengatakan, "Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini". Sebuah wacana yang dilempar oleh presiden Jokowi yang cukup membawa angin segar.

Mengapa membawa angin segar? Sebab selama ini UU ITE dianggap memuat pasal karet yang dianggap bermasalah karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Pasal karet yang dimaksud antara lain pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan. Kemudian pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu juga pasal 28 ayat (2) mengenai menyiarkan kebencian dan pasal 29 mengenai ancaman kekerasan.

Banyak pihak telah menjadi korban dari pasal-pasal karet itu. Kalau pasal-pasal karet itu tidak dicabut, maka bisa dipastikan korban dari pasal karet UU ITE itu akan bertambah lebih banyak lagi.  

Sedikit flash back, UU ITE pertama kali dibuat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). UU ITE dimaksud bernomor 11 dan disahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh Presiden SBY.

UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik itu sesungguhnya sempat direvisi pada tahun 2016 semasa pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tersebut kemudian berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun revisi terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 yang mengubah Undang-undang itu menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tidak menjangkau pasal-pasal karet yang dianggap bermasalah. Revisi hanya menyangkut penurunan ancaman pidana bagi pelanggar pasal-pasal karet itu.

Tidak mengherankan jika korban pasal-pasal karet itu terus bertambah. Sepanjang tahun 2019 saja misalnya, sebagaimana catatan Anton Muhajir dari SAFEnet seperti dilansir tirto.id (27/12/2019), ada sekitar 3.100 kasus terkait pasal-pasal UU ITE. Luar biasa.

Beberapa pihak yang telah menjadi korban dari pasal-pasal karet UU ITE, selain masyarakat biasa, tercatat beberapa tokoh aktivis, jurnalis, politisi, public figure, tokoh agama bahkan sampai akademisi juga sempat terjerat UU ITE. Sebut saja misalnya Jerinx SID, Jonru Ginting, Buni Yani, Gus Nur, Ahmad Dhani, dan termasuk beberapa tokoh KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Oleh karena itu sewaktu Presiden Jokowi melempar wacana untuk merevisi UU ITE, sambutan positif berdatangan dari banyak pihak. Baik dari kalangan masyarakat maupun dari DPR sendiri sebagai pihak yang menjadi subjek dari revisi UU ITE itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun