Mohon tunggu...
Wisnu wardhana
Wisnu wardhana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UMM

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tulisan saya:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM terhadap Resto di Kota Malang

28 Januari 2021   15:45 Diperbarui: 28 Januari 2021   15:47 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 2020 menjadi tahun yang penuh dengan rintangan. Ditahun 2020 hingga 2021 ini terdapat wabah pandemic Covid-19 yang menyerang seluruh dunia. Di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,02 juta kasus Covid-19 per 28 Januari 2021. Data Satgas Covid-19 Kota Malang pada 26 Januari 2021 mencatat 5.125 pasien terkonfirmasi positif di Kota Malang. Untuk di Jawa Timur tercatat ada 109 ribu kasus Covid-19. Data tercatat 100 juta kasus Covid-19 di seluruh dunia per tanggal 28 Januari 2021 berdasarkan data dari Wikipedia.

            Pemerintah Indonesia bekerja keras untuk memerangi Covid-19 dengan memberikan beberapa aturan-aturan untuk mengurangi kerumunan dan program 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menggunakan masker). Penyebab penyebaran Covid-19 adalah droplet dari air liur orang yg terkonfirmasi positif. Dari hal ini pemerintah Indonesia melayangkan beberapa peraturan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat dengan program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

            Pada Januari 2021 tercatat hampir 1 tahun Covid-19 menyerang Indonesia. Pemerintah Kota Malang pun ikut andil dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dengan melakukan program PPKM. Program PPKM pun memiliki beberapa peraturan seperti, dine-in atau makan di tempat restoran maksimal sebanyak 25% dan membatasi resto atau rumah makan dan tempat hiburan malam serta pusat perbelanjaan untuk tutup pukul 20.00 WIB.

            PPKM di Kota Malang awalnya diberlakukan mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari, namun dilakukan perpanjangan sampai 8 Februari 2021. Mayoritas resto atau rumah makan wajib menaati peraturan tersebut karena bila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Malang. Pengusaha resto dan rumah makan di Kota Malang memilih untuk tutup pada pukul 20.00 WIB guna turut serta menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

            Adanya PPKM pun juga memberikan dampak kepada pengusaha resto dan rumah makan di Kota Malang. Dampak yang dirasakan oleh pelaku usaha resto dan rumah makan di Kota Malang adalah menurunnya omset pendapatan karena pembatasan jam malam. Di hari biasa mereka dapat buka hingga pukul 22.00 atau 24 jam, namun dengan adanya PPKM maka mereka harus menutup gerai mereka lebih dahulu. Hal ini berpengaruh kepada pendapatan mereka yang menurun dan juga para pelanggan yang sulit untuk mencari makan setelah pukul 20.00 WIB. Hal ini juga mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat yang menurun.

            Pelaku usaha resto dan rumah makan mengeluhkan tentang alasan mereka harus tutup pukul 20.00, sedangkan mereka telah memenuhi protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi kuota makan ditempat, dan mewajibkan pengunjung untuk memakai masker dan menjaga jarak.

            Upaya Pemerintah Kota Malang dirasa tepat dengan program PPKM dan 3M, namun masih memiliki beberapa dampak lainnya di sector ekonomi  masyarakat. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa program PPKM merupakan suatu langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 namun masih dirasa kurang efektif untuk sektor ekonomi dan UMKM lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun