Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Sikap Saksi Ahli dari PTN

25 April 2018   12:43 Diperbarui: 25 April 2018   12:58 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beground/Fhoto/Kabar Jambi.net

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengeluhkan, Kalau KPK kekurangan dana untuk mennghadirkan saksi ahli dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pada setiap persidangan dalam kasus korupsi.

Menurut Raharjo, honor untuk menghadirkan saksi ahli dari PTN, kalah tinggi dari honor yang diberikan oleh para tersangka korupsi, dari pada yang diberikan oleh KPK. Itulah sebabnya saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK, kebanyakan saksi ahli dari Perguruan Tinggi Swasta.

Walaupun Ketua KPK tersebut tidak menjelaskan secara gamblang,  berapa honor yang dibeikan oleh KPK terhadap seorang saksi ahli?, Tapi Ketua KPK itu merinci, jika kehadiran saksi ahli itu honornya dalam hitungan jam, selama persidangan berlangsung. (Detik Jumat 20 April 2018).

Benarkah apa yang dikatakan oleh Ketua KPK Agus Raharjo tersebut? Jika apa yang disampaikan oleh Ketua KPK tersebut benar, Lantas dimana rasa nasionalisme Para Dosen PTN , yang diminta oleh Negara untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor)?

Menjadi saksi ahli dalam setiap persidangan di pengadilan Tipikor, adalah merupakan bentuk lain dalam melakukan bela Negara. Karena Korupsi adalah suatu kejahatan yang massif, terstruktur dan sangat berbahaya, karena dapat mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara.

Setiap dosen yang memiliki keahlian dalam bidang akademisi yang digelutinya, dan mengajar di PTN adalah Aparatur  Sipil Negara (ASN). Pekerjaan dan profesinya sebagai dosen di PTN mendapatkan gaji dari Negara, tentu tidaklah sepantasnya para dosen PTN ketika diundang oleh Negara untuk menjadi saksi ahli mematok honor yang tinggi.

Tarip honor yang tinggi dipasang oleh para dosen PTN, ketika diundang menjadi saksi ahli oleh Negara, merupakan cerminan bahwa para dosen PTN yang diundang menjadi saksi ahli itu tidak mendukung pogram pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ironisnya, ketika para koruptor yang menjalani persidangan mengundang para dosen PTN menjadi saksi ahli, untuk melakukan pembelaan teradap tersangka koruptor dengan biaya honor yang tinggi. Lantas tanpa sungkan sungkan mereka mengeluarkan keahliannya diahadapan para Jaksa dan Hakim, untuk memberikan penjelasan agar sitersangka korupsi dianggap tidak bersalah, walaupun kesaksian ahli yang diberikannya tidak serta merta dapat membebaskan sitersangka, tapi setidaknya dapat untuk meringankan hukuman siterdakwa.

Tugas seorang saksi ahli didalam setiap persidangan, adalah untuk memberikan penjelasan, agar persoalan yang sampai kemeja hijau dapat diketahui sejelas jelasnya. Akan tetapi terkadang sering  terlihat dalam setiap persidangan yang menghadirkan saksi ahli, tidak menjalankan fungsinya sebagai saksi ahli, untuk memberikan penjelasan agar persoalan yang berlangsung dalam persidangan agar menjadi jelas.

Kebanyakan para saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dipersidangan, dalam memberikan keterangan keahliannya sesuai yang diminta oleh Hakim, malah tidak memberikan penjelasan, agar persoalan menjadi jelas. Para saksi ahli yang diahdirkan oleh terdakwa kerap terlalu berbelit belit, dan kaku untuk memberikan penjelasan, agar persoalan menjadi jelas sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Hal ini tentu dapat untuk dimaklumi, karena kehadiran seoang saksi ahli dalam setiap persiadangan, yang honornya dibayar tinggi oleh terdakwa korupsi, adalah untuk bertujuan, melakukan pembelaan terhadap orang yang menghadirkannya. Wajar saja jika keterangan seorang saksi ahli yang diundang oleh terdakwa, lebih cendrung memberikan keterangan dalam kapasitas membela siterdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun