Mohon tunggu...
wisnu wisaksono
wisnu wisaksono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun ini dibuat untuk membangun dunia penempatan PMI

Saya wisnu wisaksono dari tangerang selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah P3MI Merekrut CPMI?

26 Januari 2021   23:08 Diperbarui: 26 Januari 2021   23:13 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Wisnu Wisaksono, Praktisi Penempatan PMI  

UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan pengaturan yang sangat jauh berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan  Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Salah satu perubahan yang mendasar adalah konsepsi tentang PMI sebagai Subyek, dan bukan sebagai Obyek penempatan. Sehingga ada yang mengatakan bahwa, di dalam ruh/jiwa UU 18/2017, PMI tidak direkrut dan tidak dimobilisasi oleh siapapun, termasuk tidak direkrut  oleh P3MI.  Kekecualiannya  adalah bahwa  Pemerintah boleh merekrut,  meskipun sebagian kalangan Pemerintah mengatakan Pemerintah  tidak merekrut,  Pemerintah hanya memfasilitasi keinginan PMI untuk bekerja di luar negeri.

Namun,  terdapat  beberapa hal  kontroversi yang patut mendapat perhatian dan pemahaman semua stake holder yang terlibat dalam penempatan PMI, diantaranya adalah :

 Tidak ada definisi istilah Penempatan dalam UU 18/2017

UU 18/2017 sama sekali tidak mendefinisikan istilah Penempatan. Di dalam rezim  UU 39/2004 , masyarakat biasanya memaknai istilah penempatan itu mencakup kegiatan perekrutan, pelatihan, penampungan, pengurusan dokumen, pemberangkatan, sampai pemulangan PMI dari Negara tujuan. Nah bagaimana dibawah rezim UU 18/2017 masyarakat memaknai istilah penempatan? Wallahualam bissawab..

Satu- satunya penjelasan yang agak bersinggungan dengan istilah penempatan, didapat dalam UU 18/2017 pasal 1 angka 17 yang berbunyi : Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang  selanjutnya disebut SIP2MI  adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada  P3MI yang digunakan untuk menempatkan Calon PMI (CPMI).

Jadi SIP2MI adalah izin  bagi P3MI untuk menempatkan, bukan untuk merekrut. Bandingkan dengan UU 39/2004 pasal 1 angka 3 yang berbunyi : Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi  kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan. 

Nah disini jelas bahwa dalam UU 39/2004  kegiatan perekrutan tercakup dalam kegiatan penempatan yang notabene dikerjakan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam rezim UU 39/2004, PPTKIS lah yang merekrut TKI, sementara dalam rezim UU 18/2017 tidak dijelaskan secara tegas apakah perekrutan PMI dilakukan oleh P3MI atau pihak lain. Satu satunya keterangan tertulis tentang kegiatan perekrutan,  terdapat dalam  Penjelasan UU 18/ 2017 Bagian I Umum Paragraf ke 6 . yang menyatakan : …… LTSA memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan adminsitrasi penempatan dan pelindungan CPMI dan atau PMI, dan bersama pemerintah pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan adminstratif

Tidak ada larangan perekrutan 

Didalam seluruh pasal dan penjelasan yang terdapat pada  UU 18/ 2017, tidak ada satupun pasal/penjelasan yang melarang perekrutan dilakukan oleh P3MI. Jadi pertanyaannya adalah,  apakah dengan demikian P3MI diperbolehkan merekrut CPMI, untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh disnaker/ltsa? Agak pelik juga untuk memperoleh jawabannya. Apalagi kalau kita mengacu kepada Permenaker 09/ 2019 pasal 6 s/d pasal 10.  Pasal 8 menegaskan sosialisasi dilakukan oleh LTSA/Disnaker dengan melibatkan pemerintah desa, serta dilakukan  secara daring ataupun luring. 

Sosialisasi pun dapat dilakukan oleh Kemnaker dan BP2MI melalui Pameran/Job fair.  Dengan filosofi bahwa CPMI ADALAH SUBYEK, BUKAN OBYEK penempatan,  bahkan pasal 9 Permenaker ini menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan oleh CPMI  sendiri , di LTSA/Disnaker  (bukannya di kantor P3MI  ).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun