Mohon tunggu...
Wisma Cibanteng
Wisma Cibanteng Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasal 21, 23 dan PPN Apa Bedanya?

15 Juni 2017   13:41 Diperbarui: 15 Juni 2017   14:01 4986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah Kalian tahu perbedaan antar PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN? Kali ini Saya akan hadir untuk membahas dan mengulas materi tersebut untuk Kalian . Selamat membaca!

Mengenal PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN

Sering kita mendengar istilah yang bernama PPh 21, PPh 23 maupun PPN dalam bidang perpajakan. Bagi masyarakat yang tidak bekerja seperti ibu rumah tangga, anak-anak atau orang lainnya mungkin terdengar asing. Namun untuk mereka para karyawan maupun pengusaha, hal tersebut sudah tidak asing lagi didengar. Walaupun tidak asing didengar, baik karyawan perusahaan maupun pengusaha, tidak semua dari mereka paham benar apa itu PPh 21, PPh 23 dan PPN. Mari mengulas sedikit mengenai apa itu PPh 21, PPh 23 maupun PPN!

PPh 21 (Pajak Penghasilan)

PPh 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-32/PJ/2015) yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Yang menjadi subjek pajak PPh 21 yaitu orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21. Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Dalam PPh 21 juga dikenal dengan istilah DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP yaitu dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.

Mengenal Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar

Mari lihat sedikit dengan menerapkan contoh:

Bapak Allan bekerja di Bank AB dengan gaji per bulannya Rp10 juta, dan dia baru bekerja mulai dari bulan Maret sampai dengan Desember 2016. Dikarenakan belum genap 1 tahun bekerja, maka Bapak Allan belum mendapatkan THR. Bapak Allan juga disini belum menikah (TK/0) dan tidak memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 21:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun