Menurut Perppu No 1/2017 terkait Akses Data Keuangan untuk Perpajakan: Lembaga Keuangan Harus melaporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak
Kementerian keuangan telah mengeluarkan beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku pada 31 Mei 2017.
PMK tersebut menjadi tolak ukur otoritas pajak untuk mendapatkan data keuangan nasabah. Terkait dengan keterbukaan data nasabah, tidak semua data dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Melansir dari harian bisnis dan investasi Kontan, informasi keuangan yang wajib dilaporkan otomatis adalah:
1.Identitas pemegang rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi dan identitas pengendali bagi entitas).
2.Nomor rekening keuangan
3.Identitas lembaga keuangan (contoh: bank, koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan berjangka)
4.Saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender (termasuk cash value / surrender value bagi kontrak asuransi).
5.Penghasilan terkait rekening keuangan (bunga, dividen, jumlah lain yang harus dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan).
Cash value atau surrender value yaitu jumlah uang yang harus diserahkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis sesuai dengan penjelasan di polis.Â
Cash value atau surrender value akan keluar jika polis diberhentikan sebelum jatuh tempo (misal klaim tertanggung meningggal dunia sebelum polis berakhir) atau terjadi suatu risiko yang diasuransikan. Nilai cash value merupakan komponen tabungan dari polis asuransi jiwa.Â
Surrender value dikenal juga dengan istilah cash value, policyholder's equity.