Mohon tunggu...
Wisdahir
Wisdahir Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

"Apabila Engkau Mendengar Sesuatu, maka tulislah sekalipun di tembok" Imam Asy-Sa'bi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemilu Kian Mendekat, Hak Pilih Tetap Melekat

2 Juli 2023   04:21 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:16 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan segera berakhir, begitupun dengan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pembatasan masa jabatan. 

Dalam Negara Hukum, kekuasaan harus dibatasi, agar kekuasaan tersebut tidak disalah gunakan. Karena kekuasan yang tanpa batas akan melahirkan sebuah tirani. Seperti Adagium yang disampaikan Lord Acton "Power tends to corrupt, and Absolute power corrupts absolutely" Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang absolut sudah pasti akan korup. Hal tersebut menjadi dasar bahwa dalam negara harus ada pembatasan begitupun dengan masa jabatan kepimpinan.

Masa transisi kekuasaan akan segera berganti melalui sarana pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di berbagai daerah dari sabang sampai merauke. Masyarakat Indonesia akan menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka di kursi kekuasaan tersebut. Sudah hampir memasuki 5 tahun masa jabatan kepimpinan, pemilu kian mendekat.

Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum, telah menetapkan. pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemilihan umum secara serentak. KPU telah menyusun tahapan-tahapan sebagai langkah menuju pemilihan umum. Salah satunya tahapan yang dilaksanakan terkait dengan Daftar pemilih tetap. Berdasarkan Akun media Twitter @KPU_iD ketua KPU Hasyim Asyari membuka rakor persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi DPT pemilu 2024. Dengan demikian jumlah Daftar Pemilih tetap akan ditentukan sebagaimana mestinya.

Warga Negara indonesia dapat mengecek kembali sebagai Daftar pemilih tetap di website KPU yang resmi. Apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap ataukah belum. Sehingga masih ada kesempatan untuk mengurus hal tersebut.

Hak pilih untuk menentukan pilihan, merupakan jaminan konstitusional. Karena hak memilih adalah hak asasi warga negara, yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi, serta Undang-undang. 

Kemudian diperkuat lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-107/PUU-I/2003 yang dalam pertimbangan menyatakan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Maka pembatasan, pemyimpanan, penghapusan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Selanjutnya keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 menegaskan bahwa "....... untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitusional rights of citizen) sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakannya.

Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pemilih ialah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak untuk memilih. 

Kemudian dalam pasal 198 ayat (3) mengantur bahwa "untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun