Mohon tunggu...
Muhammad Adi Sultan Wirayuda
Muhammad Adi Sultan Wirayuda Mohon Tunggu... Mahasiswa D3 Elektromedis Poltekkes Jakarta 2

Mahasiswa D3 Elektromedis Poltekkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis dan Implikasi Permenkes No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

16 Mei 2025   05:30 Diperbarui: 16 Mei 2025   05:30 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menata Layanan Kesehatan Dasar: Membaca Ulang Standar Pelayanan di FKTP

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah garda depan sistem kesehatan nasional. Di sinilah sebagian besar masyarakat pertama kali berinteraksi dengan tenaga medis---baik untuk konsultasi, penanganan awal penyakit, hingga rujukan ke tingkat yang lebih lanjut. Untuk memastikan layanan dasar ini berjalan optimal, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 45 Tahun 2015 sebagai pedoman nasional bagi seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP.

Permenkes ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yakni untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Tiga kata kunci ini---mutu, pemerataan, dan keterjangkauan---merupakan fondasi dari reformasi sistem kesehatan yang inklusif dan efisien. Tanpa ketiganya, masyarakat akan menghadapi ketimpangan layanan, baik dari sisi kualitas maupun akses.

Yang dimaksud dengan FKTP dalam regulasi ini tidak terbatas pada puskesmas. Ia juga mencakup klinik pratama, praktik mandiri dokter, dokter gigi, serta bidan. Dengan cakupan ini, regulasi menyasar sebagian besar penyedia layanan kesehatan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di level paling dasar.

Dalam praktiknya, FKTP tidak hanya memberikan layanan pengobatan. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkesinambungan. Artinya, FKTP diharapkan tidak sekadar menjadi tempat orang datang saat sakit, tetapi juga menjadi mitra dalam menjaga kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Kesinambungan menjadi kata kunci penting dalam pelayanan FKTP. Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mendapatkan pelayanan secara menyeluruh dan terus-menerus, bukan hanya saat membutuhkan tindakan medis. Ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan Indonesia sedang bergerak dari pola kuratif menuju pendekatan berbasis pelayanan primer yang komprehensif.

Namun pelayanan yang berkelanjutan tidak mungkin terwujud tanpa sistem rujukan yang jelas. Permenkes mengatur bahwa rujukan harus dilakukan secara berjenjang, berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas yang tersedia. Dengan sistem ini, pasien hanya dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi jika benar-benar dibutuhkan, sehingga menghindari overload di rumah sakit besar dan memastikan efisiensi dalam penanganan pasien.

Untuk menjamin agar semua ketentuan tersebut berjalan dengan baik, peran pembinaan dan pengawasan menjadi sangat penting. Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin terhadap penyelenggaraan pelayanan di FKTP. Ini merupakan bentuk tanggung jawab berlapis agar standar mutu tidak hanya ada di atas kertas.

Permenkes No. 45 Tahun 2015 bukan hanya sebuah regulasi administratif, melainkan peta jalan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang kuat sejak dari akar. Ketika FKTP berfungsi optimal, maka beban pada sistem kesehatan tingkat lanjut akan berkurang. Lebih dari itu, masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam bentuk layanan kesehatan yang lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih terjangkau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun