Bripka Eko SW dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi kurungan 21 hari. Bripka Eko adalah polisi pengawal mobil pengirim uang milik PT Andalan Artha Lestari, yang dirampok di ATM BCA komplek Apotik Bina Sehat, Tanah Mas Semarang pada hari Kamis malam pukul 23.15 wib. Dalam sidang tertutup di Mapoltabes Semarang, Eko dinyatakan menyalahi beberapa prosedur, diantaranya memakai sandal jepit saat bertugas, tidak membawa senjata ketika mengawal uang milyaran rupiah, meminjamkan senjata kepada anggaota lain dan teledor meninggalkan handphone dimobil yang dirampok.
Namun hukuman tersebut belum menjadi akhir dari penyelidikan anggota Sabhara itu, karena harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng atas dugaan keterlibatan pada kasus perampokan mobil jasa pengiriman uang senilai 2,4 milyar yang dikawalnya.
Apakah perampokan itu benar terjadi tanpa keterlibatan Bripka Eko ? Kita tunggu hasilnya.