Mohon tunggu...
Winstarlink Media
Winstarlink Media Mohon Tunggu... Editor - Conton Creator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Conten Creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Andy Soewatdy Ditutup, Mabes Polri: Tidak Ada Bukti

24 Agustus 2019   20:24 Diperbarui: 24 Agustus 2019   20:31 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian saham oleh PT Bali Perkasa Sukses ( BPS ) akhirnya dihentikan Mabes Polri, karena laporan yang dituduhkan kepada Saudara Andy Soewatdy dan Saudara Lioe Freddy adalah tidak benar.

Laporan yang dibuat oleh Hasyim yang ditujukan untuk Andy dan Lioe hanyalah kesalahpahaman dan miss komunikasi antaranya dengan Henry wee, karena saudara Andy Soewatdy sebelumnya telah memberikan saham yang diterima kuasa saudara Hasyim yaitu Henry wee.

" Bahwa sebenarnya berkaitan pembelian saham PT Bali Perkasa Sukses yang dipermasalahkan oleh saudara Hasyim tersebut, seluruh saham sudah diterima dan dimiliki oleh saudara Hasyim melalui wakil atau kuasanya yaitu saudara Henry wee " terang Kosasih, kuasa hukum Andy Soewatdy dan Lioe Freddy.

Karena hal tersebutlah, Kosasih selaku tim kuasa hukum dari saudara Andy Soewatdy dan Lioe Freddy mengklarifikasi bahwa pemberitaan mengenai kasus yang menimpa kliennya tersebut tidaklah benar. Karena secara hukum kasus yang menimpa Andy Soewatdy dan Lioe Freddy tidak terbukti dan telah dihentikan oleh penyidik Mabes Polri.

"Saya selaku kuasa hukum saudara Andy Soewatdy dan Lioe Freddy menjelaskan bahwa tidak ada penipuan dan/ataupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Hasyim kepada klien saya seperti yang diberitakan dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik pada Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat II/ Ekonomi dan Kasus secara fakta hukum, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sesuai Surat No. Pol SPPP/R/35/IV/2008/Dit II Eksus pada tanggal 29 April 2008, " jelas Kosasih.

Langkah selanjutnya yang diambil yaitu menghubungi pihak media untuk menghapus pemberitaan yang tidak benar terhadap kliennya, namun tim media tidak mau untuk melakukan penghapusan dan hanya menerima pemberitaan baru yang berisi klarifikasi pihak kliennya, hal ini sangat disayangkan karena berita tersebut akan memberikan citra buruk terhadap kliennya, padahal kasus tersebut hanya kesalah pahaman saudara Hasyim terhadap kliennya.

" Saya sudah menghubungi pihak media, namun katanya tidak bisa melakukan penghapusan, hanya bisa melakukan pembuatan berita klarifikasi, hal ini sangat disayangkan karena dapat memberikan citra buruk terhadap klien kami, padahal ini hanyalah kesalahpahaman Hasyim, kan sudah jelas pihak Mabes Polri menghentikan penyelidikan, artinya kasus selesai, jelas jelas berkas saham sudah diterima tim kuasa saudara hasyim " terang Kosasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun