Bentuk STNK terlalu panjang dan tidak praktis. Tidak ada satu orangpun pemilik kendaraan yang membawa-bawa STNK tanpa dilipat (kecuali mobil baru dan STNKnya juga baru diambil dari kantor Samsat). Padahal, informasi yang ada di STNK tidak begitu banyak. Menurut hemat saya, semua informasi yang ada di STNK bisa diringkas, sehingga STNK dapat diperkecil bentuknya, menjadi seukuran kartu biasa (KTP, SIM, kartu kredit, kartu game, dan sebagainya). Selain itu, seperti juga kartu lainnya, STNK akan menjadi lebih awet dan berkualitas lebih baik. Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau lebih populer disebut dengan STNK. Apabila Anda mengemudikan kendaraan bermotor (baik sepeda motor, mobil pribadi, bis, truk, atau kendaraan lain) tanpa membawa STNK, Anda akan terkena "tilang" (bukti pelanggaran) dan harus membayar sejumlah denda. Anda semua pasti sudah pernah melihat STNK, yang terbuat dari kertas berukuran 7½ x 22½ cm dan berwarna kekuning-kuningan itu. Tinggi (atau lebar?) STNK sama dengan tinggi uang Rp50.000-an. Hanya saja panjangnya yang sekitar 1½ × uang Rp50.000-an tersebut, membuat STNK menjadi tidak praktis dibawa-bawa. Tidak ada aturan resmi untuk membawa STNK, apakah harus dilipat satu kali (sehingga menjadi separoh ukuran aslinya) atau dua kali (inipun bisa menjadi seperempatnya atau sepertiganya). Dari banyak pengamatan, cara orang membawa STNK pun bermacam-macam. Ada yang dimasukkan dompet (terutama bagi para pemilik kendaraan yang jarang meminjamkan kendaraannya kepada anggota keluarga yang lain atau kawan-kawannya). Ada juga yang dimasukkan ke dalam gantungan kunci yang dapat menyimpan STNK, sehingga setiap orang membawa kunci akan sekaligus membawa STNK. Cara ini berlaku untuk kendaraan yang sering berganti-ganti pengemudi, seperti kendaraan kantor atau kendaraan yang dipakai banyak penghuni rumah tangga. Bahkan ada juga yang menaruh STNK di dalam laci dasbor, jadi pengemudi tidak perlu risau STNK ada di mana. Dari sudut pandang kepraktisan membawa dan membaca (apabila ada razia di jalan misalnya), format STNK sangat tidak praktis. Pertama, ukuran tidak standar, paling tidak, tidak dapat dimasukkan ke dalam dompet dengan mudah (tanpa melipat).Kedua, masih banyak spasi atau ruang yang tidak terpakai. Bahkan di halaman belakang, cuma terpakai sedikit ruang untuk menaruh tanda tangan pemilik. Bahkan banyak orang tidak menandatangani STNK ini, karena tidak tahu apa manfaatnya.Ketiga, karena terbuat dari kertas, STNK mudah rusak bila terkena air, meskipun secara tidak sengaja, bahkan meskipun sudah terlindung bungkus plastik bawaannya. STNK Seukuran KTP atau SIM Muncul ide, bagaimanakah STNK dapat ditingkatkan kualitasnya? Caranya: (1) Diperkecil bentuknya, misalnya seukuran KTP atau SIM, agar mudah dimasukkan ke dompet karena ukurannya standar. (2) Bahannya berasal dari plastik, seperti SIM atau kartu kredit Anda, sehingga tidak mudah rusak kalau kena air. (3) Bila diperlukan, STNK baru ini dapat diberi bar code (atau bahkan pita magnetik) agar mudah dibaca oleh komputer.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI