Mohon tunggu...
Wing Wahyu Winarno
Wing Wahyu Winarno Mohon Tunggu... Saya adalah dosen tetap di STIE YKPN (Yayasan Keluarga Pahlawan Negara) Yogyakarta, Jurusan Akuntansi.

Selain mengajar, saya juga memiliki beberapa kegiatan, misalnya menulis buku (sudah sekian puluh buku saya tulis), menulis artikel di surat kabar dan blog, serta aktif di kegiatan yang berkaitan dengan e-Government (misalnya perancangan renstra TI, penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan kegiatan serupa). Saya alumni FE UGM Jurusan Akuntansi (lulus 1987), Cleveland State Univ, Ohio (1994) dan PIA FE UI (2011).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

STNK Seukuran KTP

8 September 2009   00:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:45 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image and video hosting by TinyPic

Bentuk STNK terlalu panjang dan tidak praktis. Tidak ada satu orangpun pemilik kendaraan yang membawa-bawa STNK tanpa dilipat (kecuali mobil baru dan STNKnya juga baru diambil dari kantor Samsat). Padahal, informasi yang ada di STNK tidak begitu banyak. Menurut hemat saya, semua informasi yang ada di STNK bisa diringkas, sehingga STNK dapat diperkecil bentuknya, menjadi seukuran kartu biasa (KTP, SIM, kartu kredit, kartu game, dan sebagainya). Selain itu, seperti juga kartu lainnya, STNK akan menjadi lebih awet dan berkualitas lebih baik. Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau lebih populer disebut dengan STNK. Apabila Anda mengemudikan kendaraan bermotor (baik sepeda motor, mobil pribadi, bis, truk, atau kendaraan lain) tanpa membawa STNK, Anda akan terkena "tilang" (bukti pelanggaran) dan harus membayar sejumlah denda. Anda semua pasti sudah pernah melihat STNK, yang terbuat dari kertas berukuran 7½ x 22½ cm dan berwarna kekuning-kuningan itu. Tinggi (atau lebar?) STNK sama dengan tinggi uang Rp50.000-an. Hanya saja panjangnya yang sekitar 1½ × uang Rp50.000-an tersebut, membuat STNK menjadi tidak praktis dibawa-bawa. Tidak ada aturan resmi untuk membawa STNK, apakah harus dilipat satu kali (sehingga menjadi separoh ukuran aslinya) atau dua kali (inipun bisa menjadi seperempatnya atau sepertiganya). Dari banyak pengamatan, cara orang membawa STNK pun bermacam-macam. Ada yang dimasukkan dompet (terutama bagi para pemilik kendaraan yang jarang meminjamkan kendaraannya kepada anggota keluarga yang lain atau kawan-kawannya). Ada juga yang dimasukkan ke dalam gantungan kunci yang dapat menyimpan STNK, sehingga setiap orang membawa kunci akan sekaligus membawa STNK. Cara ini berlaku untuk kendaraan yang sering berganti-ganti pengemudi, seperti kendaraan kantor atau kendaraan yang dipakai banyak penghuni rumah tangga. Bahkan ada juga yang menaruh STNK di dalam laci dasbor, jadi pengemudi tidak perlu risau STNK ada di mana. Dari sudut pandang kepraktisan membawa dan membaca (apabila ada razia di jalan misalnya), format STNK sangat tidak praktis. Pertama, ukuran tidak standar, paling tidak, tidak dapat dimasukkan ke dalam dompet dengan mudah (tanpa melipat).Kedua, masih banyak spasi atau ruang yang tidak terpakai. Bahkan di halaman belakang, cuma terpakai sedikit ruang untuk menaruh tanda tangan pemilik. Bahkan banyak orang tidak menandatangani STNK ini, karena tidak tahu apa manfaatnya.Ketiga, karena terbuat dari kertas, STNK mudah rusak bila terkena air, meskipun secara tidak sengaja, bahkan meskipun sudah terlindung bungkus plastik bawaannya. STNK Seukuran KTP atau SIM Muncul ide, bagaimanakah STNK dapat ditingkatkan kualitasnya? Caranya: (1) Diperkecil bentuknya, misalnya seukuran KTP atau SIM, agar mudah dimasukkan ke dompet karena ukurannya standar. (2) Bahannya berasal dari plastik, seperti SIM atau kartu kredit Anda, sehingga tidak mudah rusak kalau kena air. (3) Bila diperlukan, STNK baru ini dapat diberi bar code (atau bahkan pita magnetik) agar mudah dibaca oleh komputer.

Penulis sudah mencoba merancang STNK yang terdiri atas dua halaman (lihat gambar 1 dan 2). Halaman depan adalah untuk data kendaraan. Halaman belakang untuk tanda tangan pemilik dan pengesahan (untuk perpanjangan tiap tahunnya). Informasi yang dimuat dalam usulan STNK yang baru ini berasal dari STNK yang saat ini berlaku. Ada informasi yang dihilangkan, yaitu "No Urut Pendaft", yang pada STNK saat ini jarang sekali diisi (dan maksudnya pun kurang jelas dimengerti). Selain itu, tulisan "Undang-Undang No. 14/1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" juga tidak dicantumkan lagi. Pada usulan STNK baru, ada beberapa hal baru. Pertama, di bagian depan terdapat kode bar (bar code) yang berasal dari nomor polisi. Kode bar ini bermanfaat untuk keperluan input dengan kode bar seperti pada kasir di supermarket. Kedua, di bagian belakang, ada tempat untuk menempelkan stiker perpanjangan setiap tahun. STNK sekarang menggunakan cap dan tanda tangan, karena terbuat dari kertas. Pada usulan STNK yang baru, cap dan tanda tangan sulit dilakukan, karena bahannya dari plastik. Oleh karenanya, perlu digunakan stiker validasi (pengesahan). Ketiga, terdapat magnetic stripe seperti pada kartu ATM atau kartu kredit masa kini. Bagian ini menyimpan data digital STNK, sehingga bila di suatu wilayah sudah diterapkan komputerisasi, pihak berwenang dapat membaca atau menulis data ke dalam STNK ini dan mentransfernya ke komputer, atau mengirim datanya ke tujuan di manapun di seluruh Indonesia (misalnya untuk mencocokkan apakah mobilnya merupakan mobil curian atau bukan). Dengan bentuk baru ini, STNK akan tampil lebih menarik, lebih kokoh, bahkan lebih mudah dikomputerisasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun