Mohon tunggu...
Windy Sri Anissa Utami
Windy Sri Anissa Utami Mohon Tunggu... Lainnya - Windy Sri Anissa Utami Seorang Mahasiswi Ekonomi Syariah

Menyukai hal yang berhubungan dengan alam seperti gunung dan pantai, fans dari Boy group EXO sedang belajar untuk menulis tentang banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Money

Sektor Keuangan Syariah Indonesia Menjadi Solusi Pada Saat Wabah Covid 19 Yang Berimbas Pada Perekonomian

2 Juni 2020   19:29 Diperbarui: 3 Juni 2020   06:02 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan kondisi ekonomi saat ini yang semakin memburuk yang tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga seluruh dunia atau secara global yang diakibatkan oleh pendemi Covid 19, jumlah kasus Covid 19 di Indonesia yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2020 yaitu ada penambahan sebanyak 609 kasus, sehingga total kasus positif di Indonesia sebanyak 27.549 kasus, sementara itu kasus pasien yang sembuh sebanyak 7.935 Dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.663 kasus hal ini di sampaikan oleh Achmad Yurianto dalam konferensi persnya di BNBP Jakarta (2/6/2020)

 di Indonesia telah menerapkan peraturan PSBB dan Social Distancing selain itu pemerintah  sendiri telah melakukan berbagai cara dalam penanganan Covid 19 ini dan secara tegas dilakukan oleh pemerintah.

Dengan penanganan tersebut diharapkan dapat mengatasi pendemi ini namun banyak hal negatif yang terjadi yang diakibatkan oleh pendemi ini dan menyeluruh pada semua lapisan masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan kebijakan untuk memberikan stimulus ekonomi yang tepat dan cepat bagi semua sektor yang terdampak, masalah ini terjadi karena diakibatkan diterapkannya pembatasan sosial skala besar.

Pada saat pelemahan ekonomi saat ini mengakibatkan dampak negatif pada sektor keuangan syariah atau perbankan di Indonesia, jika kita lihat dan cermati  krisis ekonomi saat ini berpengaruh pada perlambatan pertumbuhan kredit yang dikarenakan faktor ekonomi global yang menurun. Jika kita lihat perekonomian di Indonesia yang bergantung pada ekonomi komoditi seperti batu bara, kelapa sawit, ritell dan lain-lain akan terancam pada saat pendemi ini berlangsung dengan adanya pembatasan sosial berskala besar sehingga mengakibatkan sektor industri terhenti, banyak pabrik yang tidak berproduksi serta terjadinya PHK secara masal, jika perekonomian terhenti yang dikhawatirkan yaitu terjadinya likuiditas di industri keuangan yang bisa bermasalah karena pangkal kebangkrutan dari perbankan yaitu pada saat bank tidak bisa lagi menjaga operasional likuiditasnya.

Dilihat dari sektor keuangan perbankan syariah, yang dilakukan dalam mengatasi krisis di saat kondisi ekonomi memburuk pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengurangi beban masyarakat  (Restrukturisasi kredit di masa Covid 19) kemudian  imbauan dari presiden kepada seluruh lembaga Bank ataupun Non Bank tentang penundaan pembiayaan atau cicilan tertentu hingga jangka waktu satu tahun dan dikeluarkannya Perpu No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan menjaga stabilitas keuangan negara dalam menghadapi Covid 19 yang mengancam perekonomian negara. Kemudian OJK telah mengeluarkan mengenai restrukturisasi tersebut agar himbauan presiden dapat dilaksanakan namun perlu dipahami jika Bank dan perusahaan pembiayaan tidak menerima cicilan dan bunga dari kredit yang diberikan mereka juga tidak bisa membayarkan bunga pada nasabah penyimpanan (Deposan) ataupun pemilik obligasi atau sukuk yang mereka terbitkan, konsekuensi bagi perusahaan pembiayaan yang tidak sanggup membayar bunga obligasi (Default) sehingga bank dapat ditinggal oleh deposan yang mengalihkan dananya pada Bank lain atau instrumen keuangan lainnya yang masih menguntungkan hal ini mengakibatkan resiko likuiditas, jika bank menangani pembayaran bunga atau bagi hasil khususnya untuk Bank Syariah, maka Bank Syariah akan mengalami Displaced Commercial Risk.

Namun pada situasi seperti ini terdapat keunggulan yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional jika dibandingkan dengan perbankan syariah yaitu ketika nasabah tidak sanggup membayar angsuran maka Bank selaku mudharib dari investor selaku pemilik modal (Rabbul Maal) tidak menanggung kerugian apapun serta investor secara konsep harus menerima jika pendapatannya menurun, bahkan jika terjadi kerugian, kecuali kerugian tersebut disebabkan dari Bank Syariah sendiri. Secara keseluruhan sistem produk Bank Syariah ini tanpa adanya riba atau bunga seperti sistem bagi hasil, jual beli, sewa atau ijarah dan jasa lainnya jika di konvensional itu berbanding terbalik karena adanya bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada Bank Syariah, jika terjadi penurunan pendapatan, seperti kondisi saat ini maka akan disesuaikan dengan pendapatannya atau tanpa adanya beban bagi hasil sementara pada Bank Konvensional entah itu kondisi ekonomi kurang baik tetap harus membayar bunga yang sama. Dengan penggunaan sistem bagi hasil yang dilakukan oleh Bank Syariah maka kondisi neraca Bank Syariah akan bersifat elastis karena pada pembiayaan bagi hasil juga akan ikut menurun pada saat pendemi Covid 19 ini. Maka Bank Syariah jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan Bank Konvensional.

Kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia untuk  mengatasi pelemahan ekonomi yang diakibatkan pendemi ini salah satu solusinya yaitu dengan dukungan  dari konstribusi masyarakat khususnya yang beragama Islam dari sektor ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam Islam kita bisa melakukan beberapa cara untuk berkontribusi .

Pertama dengan potensi zakat, infak, sedekah  yang cukup besar di Indonesia ini memberikan dampak positif  karena apabila penyalurannya dilakukan secara tepat dan langsung kepada masyarakat miskin yang terdampak ekonominya. Di era modern ini proses zakat, infak dan sedekah juga bisa dilakukan secara digital (online) sehingga mempermudah masyarakat untuk mengaksesnya. Selaiin zakat, infak dan sedekah terdapat pula potensi wakaf di masyarakat hal ini diperlukan kerjasama antara Badan Wakaf Indoensia dan lembaga keuangan syariah agar pemanfaatan wakaf dapat dilakukan secara optimal, Penyaluran wakaf  juga dapat  digunakan dalam bidang insfrastruktur seperti pembangunan rumah sakit khusus untuk pasien Covid  19, pembelian alat-alat kesehatan dan lain-lain.

Kedua bagi kelompok UMKM yang sulit untuk bertahan pada saat pendemi ini pemerintah bisa memberikan pemberian modal usaha untuk mengurangi beban mereka saat krisis ini, dan upaya untuk mengatasi kredit bagi para pelaku UMKM  yaitu dengan restrukturisasi kredit pada lembaga perbankan. Khususnya untuk lembaga perbankan syariah dana yang di dapat dari organisasi pengumpul zakat di daerah bisa disalurkan dalam upaya memperkuat usaha UMKM.

Diharapkan dengan upaya diatas dapat mempercepat pemulihan baik dari sektor ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun