Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Optimalisasi PAD di Kabupaten Banyuwangi

30 April 2024   09:32 Diperbarui: 30 April 2024   09:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai pendapatan atas pelaksanaan otonomi daerah berupa desentralisasi fiskal dengan konsep uang mengikuti fungsi (money follows function). 

Hubungan ini bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu juga dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suatu upaya perpajakan (tax effort) dalam memungut pajak dan distribusi oleh Pemerintah Daerah yang sesuai dengan pembagian yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), ruang lingkup Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 yang meliputi:

  1. Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi

  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah

  3. Pengelolaan Belanja Daerah

  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah

  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun