* Pembiayaan Kolektif: Dana wakaf digunakan untuk mendirikan Pusat Kreasi Produk Halal (PKPH) atau Rumah Produksi Bersama yang menyediakan fasilitas produksi, mesin, dan gudang berstandar halal untuk digunakan bersama oleh puluhan UMKM lokal.
* Modal Ventura Sosial: Wakaf dapat menjadi modal benih (seed capital) untuk startup halal yang inovatif, dengan tujuan tidak hanya mencari laba tetapi juga menciptakan dampak sosial-ekonomi yang signifikan (misalnya, aplikasi halal food-tech).
2. Memperkuat Rantai Nilai dan Jaminan Halal
Masalah terbesar UMKM adalah biaya dan kompleksitas Sertifikasi Halal. Dana ZISWAF, terutama Infak dan Sedekah, dapat dialokasikan untuk membiayai program akselerasi sertifikasi halal kolektif bagi UMKM yang telah memenuhi syarat.
Lebih jauh, dana wakaf dapat diinvestasikan dalam infrastruktur rantai nilai halal. Misalnya, membangun Fasilitas Logistik Dingin (Cold Chain) bersertifikasi halal untuk produk makanan atau mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Syariah modern yang dikelola Nazhir. Dengan mengendalikan infrastruktur kritis ini, Nazhir menjamin kualitas kehalalan produk dari hulu hingga hilir (traceability), sekaligus memutus ketergantungan UMKM pada pihak ketiga yang mahal.
3. Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing Global
Lembaga ZISWAF harus bertransformasi menjadi Lembaga Inkubasi Bisnis Syariah.
 Penyaluran dana harus diiringi dengan paket pendampingan yang komprehensif:
* Pelatihan Manajerial: Mengajarkan pembukuan, strategi pemasaran digital, dan tata kelola perusahaan yang baik.
* Bimbingan Teknis: Memberikan edukasi tentang standar kebersihan (HACCP) dan kepatuhan syariah dalam produksi.
Melalui program terstruktur ini, UMKM Halal bukan hanya menerima modal, tetapi juga diangkat kapasitasnya menjadi pelaku usaha yang kompetitif, siap bersaing di pasar nasional, dan bahkan menembus ekspor global dengan produk yang kredibel.