Mohon tunggu...
Wina Mairlina
Wina Mairlina Mohon Tunggu... Pramusaji - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perkembangan Sektor Bisnis Syariah Mempengaruhi Minat Mahasiswa Memilih Jurusan Akuntansi Syariah

1 September 2020   09:42 Diperbarui: 8 September 2020   11:00 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saya Wina Mairlina, saya seorang mahasiswi yang sedang menempuh masa studi di Perguruan Tinggi Islam Negeri (UIN STS Jambi), dan mengambil jurusan Akuntansi Syariah. Jurusan Akuntansi Syariah merupakan salah satu jurusan memiliki peminat yang cukup tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi. Prodi akuntansi syariah sudah terakreditasi "Baik" dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PT) Nomor: 4341/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/VII/2020, tanggal 4 Agustus 2020.

Dewasa ini perkembangan perekonomian sektor bisnis banyak sekali diperbincangkan masyarakat. Perkembangannya yang pesat menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat terutama dalam sektor bisnis yang berbasis syariah.

            Lembaga Keuangan Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prisip islam. Menurut Muhammad Akram Khan (1992): tujuan akuntansi Islam itu adalah menghitung laba rugi yang tepat, mendorong  dan mengikuti syariat Islam, menilai efisiensi manajemen, pelaporan yang baik, dan ketetikatan pada keadilan dan kebenaran. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (sutrisna dan muchlis, 2006). Prinsip ini dirasa mampu menjadi daya tarik masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

  • Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
  • Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
  • Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
  • Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya berkembang di negara mayoritas muslim, tapi juga di negara non-muslim.

Dengan perkembangan tersebut maka sudah saatnya setiap perguruan tinggi mulai memperhatikan strategi pembelajaran agar nantinya ketika mahasiswa yang selsai menempuh pendidikan dikampus tersebut dapat terserap di pasar kerja tersebut. Agar hal tersebut bisa trealisasi maka setiap perguruan tinggi harus mengadopsi kurikulum yang  sesuai terhadap permintaan tenaga kerja, tujuannya agar setiap mahasiswa yang sudah tamat mampu untuk menghadapi persaingan di pasar kerja.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur diantaranya adalah mewajibkan setiap program studi pada perguruan tinggi menyusun dokumen kurikulum termasuk bahan kajian atau mata kuliah yang memang dibutuhkan agar mahasiswa lulusannya memiliki kompetensi dan berkualitas sehingga mendapat pengakuan dibidangnya yang dapat terserap di berbagai sector bisnis maupun pemerintahan. Sampai saat ini hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi Akuntansi menyelenggarakan kurikukulum sesuai dengan aturan pemerintah. Ditinjau dari definisi kurikulum dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 adalah sebagai berikut: ”Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.”

Dalam persaingannya lembaga keuangan atau bisnis syariah memfokuskan kepada tenaga kerja yang paham akan prinsip dan sistem syariah, karena sumber daya manusia yang terdidik dan paham akan menjadi tulang punggung operasional lembaga tersebut. Prinsip syariah yang dimaksudkan yaitu prinsip yang didasarkan kepada ajaran Al-Quran dan sunnah. Dalam konteks Indonesia, prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dewasa ini, beberapa Universitas di Indonesia sudah mulai menerapkan mata kuliah yang membahas mengenai ekonomi syariah, pada kenyataan ini maka dapat diketahui bahwasanya SDM yang memahami tentang prinsip ekonomi syariah sangat dibutuhkan dan diutamakan oleh pasar kerja syariah. Maka dari itu, untuk memenuhi permintaan pada pasar kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi membuka jurusan akuntansi syariah, yang mana para mahasiswanya di didik agar dapat langsung berkarir pada lembaga jasa keuangan syariah atau menjadi entrepreneur islam.

Kurikulum yang ada di perguruan tinggi berupa mata kuliah Akuntansi Syariah menyiapkan mahasiswanya untuk terjun dan berkarir pada Lembaga Jasa Keuangan Syariah (LJKS) sebab perkembangan ekonomi dan bisnis Islam atau yang lebih dikenal bisnis berbasis syariah semakin luas bahkan pelaku bisnis mengakui bahwa bisnis berbasis syariah mampu bertahan dalam kondisiekonomi sulit sekalipun melihat sejarah padatahun1997 Indonesia mengalami Krisis Moneter yang amat dahsyat yang merontokkan perekonomian yangberbasis konvensional namun perekonomian berbasis syariah mampu bertahan hingga saat ini dan bahkan LJKS semakin merambah keberbagai sektorkeuangan diantaranya Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah dan masih banyak lagi lembaga jasa keuangan yang berbasis syariah selain itu Lembaga Jasa Keuangan Syariah Nirlaba juga turut berkembang diantaranya Organisasi Pengelola Zakat baik Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf (Sutrisna dan Muchlis, 2016).

Namun ada paradigma yang terjadi dikalangan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan akuntansi syariah, mereka berpersepsi seorang lulusan akuntansi syariah harus menjadi akuntan, atau bekerja di bank berbasis syariah, padahal seorang lulusan akuntansi tidak melulu harus bekerja menjadi seorang akuntan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun