Mohon tunggu...
Wily Wijaya
Wily Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidik

Medan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Schneider Electric Pengaman Rumah Anda

3 Desember 2017   01:49 Diperbarui: 30 Desember 2017   12:23 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

        Kompasiana Nangkring bersama Schneider Electric dengan tema "73% Penyebab Kebakaran Rumah adalah Listrik, Pelajari Solusinya" pada hari Sabtu, 25 November 2017. Bertempat di Crematology Coffee Roasters Jl. Suryo No.25, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan pembicara Bapak Frankco Nasarino sebagai Product Marketing Schneider Electric dengan dipandu Maria Anneke sebagai presenter Kompas TV.

        Diawali dan diakhiri dengan Games Kahoot!. Kemudian dilanjutkan presentasi dari Bapak Frankco Nasarino. Schneider Electric merupakan perusahaan Perancis yang didirikan pada tahun 1836. PT Schneider Electric Indonesia memiliki pabrik di tiga tempat yaitu Cikarang, Pulo Gadung dan Pulau Batam dengan jumlah karyawan sebanyak 4000 orang. Pada tahun 2012, pabrik didirikan di Cibitung. Informasi lebih lanjut bisa klik disini Schneider Electric. Adanya Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen mengenai Ketenagalistrikan. Adanya bahaya yang terlihat pada Listrik Rumah yaitu pemasangan instalasi kabel dan fitting tidak diklem di tembok, instalasi tanpa klem, tanpa pipa yang rentan terhadap bahaya kebakaran. Ada juga bahaya yang tidak terlihat Listrik Rumah yaitu Instalasi di atas plafon sebuah rumah, dipasang tanpa rol isolator, tanpa lasdop dan pemasangan tidak rapi. Kemudian area-area yang rentan kesetrum ada di socket, lightingdan high humidity area.

Slide MCB dan RCCB Domae (dok.pri.)
Slide MCB dan RCCB Domae (dok.pri.)
        MCB (Miniature Circuit Breaker) C6, 6Ampere sebagai produk yang digunakan dalam instalasi listrik rumah mempunyai peran sangat penting. Produk ini berfungsi untuk melindungi instalasi listrik bila terjadi pemakaian daya yang berlebihan dan hubungan singat arus listrik (short circuit atau korsleting). Kegagalan fungsi MCB berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya percikan api karena hubungan singkat yang akhirnya bisa mengakibatkan kebakaran. Saat melakukan perbaikan instalasi listrik rumah, MCB sebaiknya dimatikan. Pada instalasi listrik rumah, MCB terpasang di kWh meter listrik PLN dan juga di Box MCB. Biasaya MCB adalah produk yang dicari untuk menyalakan listrik PLN, jika terjadi "anjlok" atau "jatuh" atau "trip".

        Mari lindungi angota keluarga dan bangunan (rumah) Anda dari bahaya listrik. EarthLeakage Circuit Breaker (ELCB) atau dikenal juga dengan istilah RCCB (Residual Current Circuit Breaker) berfungsi untuk melindungi manusia dari sengatan listrik dan bahaya kebakaran akibat adanya gangguan pada instalasi listrik yang tidak baik. Berdasarkan fungsi, ELCB berbeda dengan MCB. MCB berfungsi sebagai pengaman arus berlebih atau hubungan singkat. Sedangkan sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yaitu mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia, ternak atau sesuatu yang menyebabkan kebakaran, sehingga dalam hal ini suatu jaringan listrik rumah memerlukan alat tambahan yaitu ELCB untuk mengatasi hal tersebut.

           

Slide RCBO Slim Domae (dok.pri.)
Slide RCBO Slim Domae (dok.pri.)
        RCBO adalah kombinasi antara MCB dan ELCB dalam satu produk yang berfungsi sebagai proteksi terhadap arus bocor/arus kejut dan hubungan singkat/korsleting. RCBO dan MCB memiliki lebar yang sama, yaitu 18mm. Sehingga hemat tempat dan lebih sederhana dari segi pemasangan.

Berikut ini tingkatan bahaya arus bocor terhadap manusia yaitu:

1. 1A< (jantung berhenti)

2. 80mA (denyut jantung terganggu)

3. 30mA - 50mA (kontraksi pada jantung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun