Mohon tunggu...
Wilopo Husodo
Wilopo Husodo Mohon Tunggu... Pengacara - lawyer

I'm a lawyer, a father, and still try to be a better man. Freedom is our kingdom, Justice is our universe. www.husodolawfirm.com. Email: wilopohusodo@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Karakteristik Umum Pengacara: Street Lawyer dan Scientific Lawyer

6 Agustus 2020   10:33 Diperbarui: 6 Agustus 2020   10:34 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Betapapun menantangnya menjadi seorang pengacara, seringkali melupakan aspek ilmiah yang menjadi senjata ampuh untuk membedah sebuah perkara. Hal inilah yang sering dialami seorang Street Lawyer, litigator, atau pengacara persidangan, karena pola pekerjaan yang telah menjadi rutinitas seringkali menemui titik jenuh yang cukup mengkhawatirkan. Pada tahap inilah sensasi ilmiah pada diri seorang pengacara semakin pudar dan perlahan hilang.

Istilah 'Street Lawyer' muncul dalam sebuah judul novel karangan John Grisham yang digambarkan sebagai seorang pengacara yang menangani kasus kecil di tengah-tengah masyarakat. 

Kemudian dalam perjalanannya, seorang pengacara yang berasal dari law firm papan atas turut bergabung dengan Street Lawyer tersebut, dan terjadilah perubahan signifikan. Metode penyelesaian yang dimainkan oleh seorang Street Lawyer adalah lebih mengedepankan ketajaman negosiasi mulai dari cara halus hingga beringas.

Analisis, teknik, dan metode dari kedua jenis pengacara tersebut sangat berbeda secara signifikan. Pengacara yang satu lebih menekankan pada pendekatan negosiasi dan gertakan, sementara yang satunya lagi pada aspek penguatan data dan analisis atas data-data tersebut. Kedua pola tersebut pada dasarnya harus saling melengkapi untuk menuju kesempurnaan seorang pengacara.

Street Lawyer adalah pengacara yang mengetahui medan yang sebenarnya, sementara scientific lawyer memiliki daya jelajah yang tangguh untuk merunut dasar hukum yang kokoh.  

Kedua kombinasi ini merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan bagi seorang pengacara ulung, mutlak sangat diperlukan. Kemampuan negosiasi dan ketajaman analisis merupakan unsur hakiki.

Kompleksitas perkara membutuhkan ketekunan dan kepiawaian untuk dapat diselesaikan dengan cara terbaik. Scientific Lawyer akan selalu dihantui oleh rasa penasaran yang begitu kuat dalam dirinya, yang kemudian melahirkan sebuah riset dan analisis terhadap suatu perkara. Inilah yang menjadikan sebuah perkara dapat terurai dengan sangat jelas dan terang, hingga pada akhirnya diselesaikan dengan konkrit dan akurat.

Aspek ilimiah dalam dunia hukum bukan merupakan penghias belaka, tapi justru merupakan dasar yang paling utama. Para mahasiswa hukum bukan dididik untuk pintar bicara atau membentak lawan, namun mereka diajari sebuah frame ilmu hukum yang menjadi rumus dasar untuk membedah persoalan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Ujung dari semua ini adalah suatu profesionalitas yang lahir secara tersruktur, akuntabel, dan rasional.

Kemampuan negosiasi pada dasarnya dapat terbentuk secara alamiah dalam diri seorang pengacara, karena tuntutan profesi pengacara adalah untuk berargumentasi sesuai dengan alas hukum yang tepat. 

Pada gilirannya argumentasi yang dibarengi dengan dasar ilmiah akan melahirkan daya hipnotis tersendiri bagi lawan bicara, meskipun yang dihadapi adalah orang yang kuat dan keras. Teknik untuk mensinergikan argumentasi dan dasar ilmiah memerlukan pengujian lapangan berkali-kali, dan akan terlihat hasilnya ketika tetap konsisten pada patron yang sudah dibangun.

Setiap perkara yang ditangani dengan metode yang terstruktur akan menghasilkan produk yang berkualitas dan elegan. Hukum memiliki karakter yang stabil dan fleksibel, dan setiap perkara hukum membutuhkan kesesuaian dasar hukum untuk menentukan ujung penyelesaiannya. 

Untuk itulah, seorang pengacara dituntut untuk meng-upgrade kapasitas berpikir dan selalu meng-update informasi mutakhir dalam perkembangan dunia hukum. Tidak hanya pada peraturan perundangan-undangan, tapi juga kerangka penyelesaiannya itu sendiri.

Dunia hukum bukanlah dunia yang rigid, melainkan memiliki kelenturan yang unik dan tidak dapat disamakan dengan kelenturan dalam dunia politik. Kelenturan yang dimiliki oleh dunia hukum berpaku pada konteks yang jelas dan pasti, sehingga sirkulasi perkara tetap memiliki alas yang tidak dapat direkayasa. 

Fleksibilitas ini akan membawa pada suatu kesimpulan bahwa hukum adalah kepastian, kemanfaatan, dan juga keadilan. Disinilah ramuan yang akan menjadi pondasi utama bagi seorang pengacara ulung.

Kehadiran seorang Scientfic Lawyer mutlak diperlukan dalam dunia hukum di Indonesia, karena peran yang dimiliki oleh seorang Scientific Lawyer juga akan memberikan sumbangsih bagi khazanah keilmuan hukum. 

Tak jarang pula, seorang pengacara akan menemukan cara baru dalam menyelesaikan sebuah perkara yang kemudian menjadi sumber pedoman bagi para praktisi hukum lainnya. Untuk itulah, tradisi keilmuan di kalangan pengacara perlu dijaga dan dikembangkan agar melahirkan sebuah profesi pengacara yang sejalan dengan semangat officium nobile.   

Namun demikian, cara kerja yang dimainkan oleh Street Lawyer juga tetap diperlukan agar ilmu hukum menjadi suatu ilmu yang applicable, sehingga paduan antara Street Lawyer dan Scientific Lawyer akan melahirkan sosok pengacara ideal yang mengetahui betul aspek das sein dan das sollen. 

Tidak dapat pungkiri bahwa keberadaan seorang pengacara akan memberikan warna tersendiri bagi perkembangan dunia hukum di masa kini maupun masa yang akan datang.

Author: wilopo husodo

source: www.husodolawfirm.com 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun