Untuk itulah, seorang pengacara dituntut untuk meng-upgrade kapasitas berpikir dan selalu meng-update informasi mutakhir dalam perkembangan dunia hukum. Tidak hanya pada peraturan perundangan-undangan, tapi juga kerangka penyelesaiannya itu sendiri.
Dunia hukum bukanlah dunia yang rigid, melainkan memiliki kelenturan yang unik dan tidak dapat disamakan dengan kelenturan dalam dunia politik. Kelenturan yang dimiliki oleh dunia hukum berpaku pada konteks yang jelas dan pasti, sehingga sirkulasi perkara tetap memiliki alas yang tidak dapat direkayasa.Â
Fleksibilitas ini akan membawa pada suatu kesimpulan bahwa hukum adalah kepastian, kemanfaatan, dan juga keadilan. Disinilah ramuan yang akan menjadi pondasi utama bagi seorang pengacara ulung.
Kehadiran seorang Scientfic Lawyer mutlak diperlukan dalam dunia hukum di Indonesia, karena peran yang dimiliki oleh seorang Scientific Lawyer juga akan memberikan sumbangsih bagi khazanah keilmuan hukum.Â
Tak jarang pula, seorang pengacara akan menemukan cara baru dalam menyelesaikan sebuah perkara yang kemudian menjadi sumber pedoman bagi para praktisi hukum lainnya. Untuk itulah, tradisi keilmuan di kalangan pengacara perlu dijaga dan dikembangkan agar melahirkan sebuah profesi pengacara yang sejalan dengan semangat officium nobile. Â Â
Namun demikian, cara kerja yang dimainkan oleh Street Lawyer juga tetap diperlukan agar ilmu hukum menjadi suatu ilmu yang applicable, sehingga paduan antara Street Lawyer dan Scientific Lawyer akan melahirkan sosok pengacara ideal yang mengetahui betul aspek das sein dan das sollen.Â
Tidak dapat pungkiri bahwa keberadaan seorang pengacara akan memberikan warna tersendiri bagi perkembangan dunia hukum di masa kini maupun masa yang akan datang.
Author: wilopo husodo
source: www.husodolawfirm.comÂ