Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

AHY dan Demokrat Dukung Pancasila Berdasarkan Tap MPRS XXV/1966, Bukan Trisila atau Ekasila HIP

28 Juni 2020   21:23 Diperbarui: 28 Juni 2020   21:25 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa sejarah penghianatan komunisme terhadap Pancasila, telah meninggalkan jejak hitam dalam sejarah Indonesia, oleh karena itu, Rapat Rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli di Tahun 1966 telah merumuskan Ketetapan MPRS No.XXV/1966 dengan konsiderans "Ajaran Komunisme/Marxisme - Leninisme bertentangan dengan Pancasila..

Sebagaimana juga di perkuat dalam TAP MPRS No.XX/1966 telah pula mempertegas kedudukan Pancasila sebagai "Sumber dari Tertib dan Tata Hukum Republik Indonesia", dengan demikian, Pancasila di tetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum..

Selain Pancasila disebut sebagai "sumber dari tertib dan hukum Republik Indonesia", Pancasila juga di perkuat sebagai Filsafat Negara "staatsidee".. Sebagian dari Ahli Hukum juga menempatkan Pancasila sebagai "Grundnorm"..

Sebagian dari pengkritik AHY dan Demokrat, menuduh AHY tidak mengerti dengan esensi Trisila dan Ekasila, dimana menurut justifikasi mereka, bahwa Trisila itu mengandung Sila Ketuhanan Yang Berkebudayaan..

Redaksional "Ketuhanan Yang Berkebudayaan" ini sama sekali bertentangan dengan Rumusan Final Sila Pertama yang tertuang dalam Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa", dan Rumusan Final Pembukaan UUD 1945 yang menyebut sekali lagi Frasa Kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang telah menjadi "Grundnorm" berdasarkan TAP MPRS No.XX/1966, dan menjadi pedoman dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat organik operasional (seperti UU, dan seterusnya), termasuk apa yang sedang di rancang oleh Fraksi Fraksi di Parlemen yang mendorong RUU HIP..

Rumusan Pancasila telah final, dan selesai.. Jika tafsir Trisila yang mengawinkan "Ketuhanan Yang Berkebudayaan" itu dipaksakan kembali masuk kedalam tafsir sila Pancasila, maka, kelompok besar umat islam yang pernah secara sukarela melepaskan "Jakarta Charter" dalam perdebatan rumusan Pancasila, tidak menutup kemungkinan akan terbuka kembali..

Sejarah pun mencatat, Ide Bung Karno Tentang Pancasila, tidaklah menempatkan "Sila Ketuhanan" sebagai rumusan sila pertama, tetapi justru mencantumkan Sila Ketuhanan ke poin yang ke lima.. Dengan redaksi yang juga berbeda dengan Isi sila pertama Pancasila saat ini, yaitu Ketuhanan Yang Berkebudayaan..

Jika, Fraksi Fraksi yang memuja warisan peninggalan Bung Karno, memaksakan kehendak, untuk tetap melanjutkan tafsir Ketuhanan Yang Berkebudayaan, maka sesungguhnya, tafsir ini telah bertentangan dan bertolak belakang dengan Rumusan Sila Pertama, yang mendasari semua sistem ketatanegaraan nasional di hari ini, termasuk Pembentukan Lembaga Kepresidenan, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga Mahkamah Agung, lembaga Kejaksaan Agung, dan Lembaga Lembaga Negara lainnya yang di dirikan berdasarkan rumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 beserta Batang Tubuhnya..

Perubahan Pancasila menjadi Trisila terlebih lagi menjadi Ekasila (pemerasan menjadi makna "gotong royong" ansich) dalam makna sebagai "staatsidee", sesungguhnya, pemerasan sila ini telah secara sengaja menghilangkan unsur Ketuhanan dalam Pancasila..

Sebagai Umat Kristen yang Taat, kami diberitahukan melalui ajaran Kristus yang suci, dalam Keluaran 20: 2-6 dimana Tuhan Berfirman

"Akulah Tuhanmu, yang membawa engkau keluar dari tanah mesir, dari tempat perbudakan.. jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun