Mohon tunggu...
Willem Martinus
Willem Martinus Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KPUD: Ahok Tak Boleh Mundur Pilkada

15 November 2016   14:06 Diperbarui: 15 November 2016   14:14 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.citizendaily.net

Upaya pemadaman semangat Ahok untuk maju Pilkada 2017 masih saja gencar, apalagi, semenjak kasus Al-Maidah 51 melingkupi dirinya. Kasus yang berawal dari video hasil manipulasi ini berhasil menggiring opini sebagian masyarakat yang merasa agamanya dihina oleh pernyataan Ahok.

Sang gubernur akhirnya memilih untuk minta maaf. Tak mau dibilang gertak sambal, Front Pembela Islam (FPI) pun tetap mengadakan serangkaian ‘aksi bela Islam’. Aksi-aksi kopong yang akhirnya hanya jadi tunggangan politik saja. Namun, yang dituntut kali ini adalah agar Ahok segera diproses hukum.

Lagi-lagi, permohonan dikabulkan. Ahok diperiksa Bareskrim. Malah, hari ini (15/11), digelar sidang perkara Al-Maidah 51. Anehnya, masih saja kesalahan dicari-cari. Direncanakan lagi sebuah aksi pada tanggal 25 November untuk sekali lagi ‘membela Islam’. Ahok sudah meminta maaf. Proses hukum juga sudah berjalan. Apalagi sih yang mau dibela?

Berdasar keterangan Ahok, dikatakan ada pihak-pihak yang memintanya untuk mengudurkan diri dari Pilkada agar demonstrasi tak berkelanjutan. Sudah saya yakini sebelumnya, Islam memang tak perlu dibela. Ini semua politik semata. Mungkin memang target utama rangkaian demo di Jakarta ini adalah agar Ahok tak jadi gubernur. Atau jangan-jangan agar jalanan pihak lawan jadi lancar? Sampai lebaran kuda kita tak akan tahu.

Namun, prihal mundur Pilkada ini lain cerita. Ahok tak bisa mundur begitu saja. "Mundur enggak boleh, Kalau calon sudah ditetapkan KPU, yang bersangkutan tidak boleh mundur," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Bila mengundurkan diri, Ahok melanggar pasal 191 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada. Bisa-bisa, ia malah dijatuhkan sanksi kurungan kisaran 24 sampai 60 bulan atau denda puluhan miliar rupiah.

Ahok pun sudah bulatkan tekadnya untuk terus maju Pilkada. Tekad ini sejalan juga dengan visi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Ketum katakan tidak ada kata mundur untuk Ahok dan PDIP," ujar Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari ketika menirukan ucapan Megawati.

Jadi diharapkan bagi pihak-pihak yang masih ingin berdemonstrasi pada tanggal 25 November nanti untuk mengaji ulang substansi aksi kalian nanti. Apakah masih murni aksi bela agama – atau sekedar alat politik jelang Pilkada 2017 nanti?

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun