Mohon tunggu...
wildan
wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hanya kebutuhan tugas

Selanjutnya

Tutup

Politik

*Review Buku* HUKUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Judul Buku : Peradilan Agama di Indonesia

8 Oktober 2025   10:56 Diperbarui: 8 Oktober 2025   10:56 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Review Buku*
HUKUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Judul Buku : Peradilan Agama di Indonesia
Penulis: [Tidak disebutkan dalam permintaan, umumnya oleh M. Yahya Harahap atau Amir Syarifuddin, tergantung edisi]
Penerbit: Pustaka Setia
Tahun Terbit: 1999
Kota Terbit: Bandung

1. Bab I -- Pendahuluan

Bab ini menjelaskan tentang sejarah dan dasar hukum berdirinya Peradilan Agama di Indonesia. Penulis menelusuri perkembangan lembaga ini sejak masa kerajaan Islam, masa kolonial Belanda, hingga terbentuknya peradilan agama yang diakui secara konstitusional dalam sistem peradilan nasional.

2. Bab II -- Kedudukan dan Wewenang Peradilan Agama

Bab ini membahas kedudukan lembaga peradilan agama dalam sistem peradilan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dijelaskan pula jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah.

3. Bab III -- Struktur dan Susunan Peradilan Agama

Penulis menguraikan struktur organisasi Peradilan Agama dari tingkat Pengadilan Agama (kabupaten/kota) hingga Pengadilan Tinggi Agama (provinsi), termasuk peran Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi.

4. Bab IV -- Proses Beracara di Peradilan Agama
Bab ini menjelaskan tata cara beracara dalam peradilan agama, mulai dari pengajuan gugatan/permohonan, mediasi, pembuktian, putusan, hingga upaya hukum banding atau kasasi.

5. Bab V -- Hubungan Peradilan Agama dengan Lembaga Lain

Bab ini mengulas koordinasi antara peradilan agama dengan peradilan umum, Kementerian Agama, dan lembaga lain. Penulis menyoroti pentingnya sinergi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun