*Review Buku*
HUKUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Judul Buku : Peradilan Agama di Indonesia
Penulis: [Tidak disebutkan dalam permintaan, umumnya oleh M. Yahya Harahap atau Amir Syarifuddin, tergantung edisi]
Penerbit: Pustaka Setia
Tahun Terbit: 1999
Kota Terbit: Bandung
1. Bab I -- Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang sejarah dan dasar hukum berdirinya Peradilan Agama di Indonesia. Penulis menelusuri perkembangan lembaga ini sejak masa kerajaan Islam, masa kolonial Belanda, hingga terbentuknya peradilan agama yang diakui secara konstitusional dalam sistem peradilan nasional.
2. Bab II -- Kedudukan dan Wewenang Peradilan Agama
Bab ini membahas kedudukan lembaga peradilan agama dalam sistem peradilan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dijelaskan pula jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah.
3. Bab III -- Struktur dan Susunan Peradilan Agama
Penulis menguraikan struktur organisasi Peradilan Agama dari tingkat Pengadilan Agama (kabupaten/kota) hingga Pengadilan Tinggi Agama (provinsi), termasuk peran Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi.
4. Bab IV -- Proses Beracara di Peradilan Agama
Bab ini menjelaskan tata cara beracara dalam peradilan agama, mulai dari pengajuan gugatan/permohonan, mediasi, pembuktian, putusan, hingga upaya hukum banding atau kasasi.
5. Bab V -- Hubungan Peradilan Agama dengan Lembaga Lain
Bab ini mengulas koordinasi antara peradilan agama dengan peradilan umum, Kementerian Agama, dan lembaga lain. Penulis menyoroti pentingnya sinergi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.