Wijdan Manar melarang adanya kegiatan inport pangan diwilayah banten . karena stok ketersedian pangan di wilayah banten tercukupi atau terpenuhi . wijdan manar mengatakan = saya melarang adanya kegiatan inport pangan , karena stok ketersedian pangan di wilayah banten sudah terpenuhi . sesuai hukum syariat islam pasal 56 ayat 67 tentang import dan export  . stok ketersedian pangan di wilayah banten sudah terpenuhi  dan tersedia . wijdan manar mau melakukan swasembada pangan seperti indonesia zaman orde baru .  menurut ahli pangan = kebijakan tersebut merupakan sangat bagus di terapkan di wilayah banten , karena stok ketersedian pangan di wilayah banten terpenuhi.Â
Â