Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jujur Kalau Dana Bos Tidak Boleh Dikelola oleh Kepala Sekolah dan Guru, Lantas Siapa yang Harus Mengelola Dana BOS?

22 Februari 2025   17:56 Diperbarui: 22 Februari 2025   17:56 2127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omjay guru blogger indonesia/dokpri

Jujur saja bos. Kalau kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan bos, lantas siapa yang harus mengelola dana bos?

Tulisan kisah omjay kali ini adalah tambahan penjelasan dari tulisan omjay sebelumnya di kompasiana. Alhamdulillah sudah dibaca lebih dari 173.000 pembaca.

https://www.kompasiana.com/wijayalabs/67aec6e4c925c47f0f7588d2/guru-dan-kepala-sekolah-tidak-perlu-mengelola-dana-bos-dan-fokus-dalam-pembelajaran

Jika kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pengelolaan dana BOS sebaiknya dilakukan oleh tim atau komite yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait, seperti:

1. Komite Sekolah: 

Komite sekolah dapat berperan sebagai pengelola dana BOS. Mereka dapat bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru untuk menentukan prioritas penggunaan dana BOS. Oleh karena itu diperlukan komite sekolah yang berpihak kepada pengelolaan sekokah yang baik dan benar.

2. Tim Pengelola BOS: 

Tim pengelola BOS dapat dibentuk oleh sekolah untuk mengelola dana BOS. Tim ini dapat terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan. Tim ini bisa saja dibentuk oleh sekolah dan bukan guru yang melaksanakannya. Perlu ditugaskan tenaga kependidikan atau tendik.

3. Pihak Ketiga: 

Jika sekolah tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk mengelola dana BOS, maka dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga keuangan atau konsultan keuangan. Namun hal ini juga sering disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah yang cuma pakai nama perusahaan atau label nama saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun