Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Penggerak Seharusnya Mampu Menjadi Guru Pendobrak

21 Maret 2024   03:28 Diperbarui: 21 Maret 2024   03:39 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dokpri

Guru penggerak seharusnya mampu menjadi guru pendobrak. Bukan guru penurut yang mengikuti kebijakan penguasa yang kurang tepat. Guru harus mampu berpikir kritis dan berani menyampaikan pendapat yang benar.

Memang harus diakui. Tidak mudah menjadi guru pendobrak. Selalu saja ada rintangan, dan hambatan yang datang menghadang. Namun, keberanian dan kepekaan terhadap dinamika yang terjadi membuatnya terus bergerak, tergerak, dan akhirnya menggerakkan.

Hadirnya program pendidikan guru penggerak di era mendikbudristek Nadiem Makarim semestinya tidak membuat diskriminatif terhadap guru. Seolah guru terbagi menjadi dua yaitu guru penggerak dan bukan guru penggerak. Mereka yang tidak beruntung harus pasrah menerima kebijakan yang kurang tepat dari Kemdikbudristek.

Perlu kita sadari peran guru sangat penting. Oleh karena itu diperlukan guru-guru berkualitas. Namun yang bisa menikmati peningkatan kualitas pendidikan hanya guru-guru terpilih saja. Sedangkan guru lainnya hanya pasrah menerima keadaan dengan jenjang karier yang mentok sebagai seorang guru. Mereka dibungkam dengan kebijakan dan diminta menuruti kehendak penguasa.

Pengangkatan calon kepala sekolah dan pengawas sekolah di sekolah negeri seharusnya tak mutlak dari jalur guru penggerak. Sebab sejatinya semua guru memiliki kesempatan untuk peningkatan karier yang sama sesuai kompetensinya.

Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada semua guru baik guru penggerak maupun non guru penggerak Kemdikbudristek untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan dan pengawas sekolah dengan penelusuran rekam jejak secara  komprehensif selama bertugas. Hal ini telah banyak dilakukan sekolah swasta sehingga mereka mampu melahirkan kepala sekolah inspiratif, dan membawa sekolahnya unggul di masyarakat.

Diskriminasi karier guru yang dituliskan oleh catur Nurochman Oktavian bendahara pengurus besar PGRI, wakil ketua dewan eksekutif APKS PGRI, dan kepala SMPN 3 Tenjo kabupaten Bogor di harian kompas edisi 27 Januari 2024 perlu menjadi catatan penting Kemdikbudristek.

Idealnya semua guru adalah guru penggerak tanpa dilabeli sebuah program pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Seharusnya semua guru mendapatkan kesempatan yang sama untuk peningkatan profesionalisme guru. Guru perlu seperti tentara yang jelas kenaikan pangkatnya dari kopral hingga jenderal.

Sampai saat ini belum kita dapatkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lulusan program guru penggerak Kemdikbudristek lebih baik dari guru yang tidak mengikuti program pendidikan guru penggerak. 

Jadi seharusnya semua guru diberikan kesempatan untuk peningkatan karier dirinya menjadi kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Bukan hanya guru yang mengikuti program pendidikan guru penggerak saja. Sejatinya semua guru adalah guru penggerak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun