Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ferdy Sambo Dihukum Mati dan 20 Tahun untuk Ibu Putri

13 Februari 2023   20:33 Diperbarui: 14 Februari 2023   06:48 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru saja mendengar putusan hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Omjay mendengar keputusan itu melalui radio Elshinta Jakarta. Ferdy Sambo dihukum mati dan hukuman 20 tahun untuk ibu Putri. Istri sang Jenderal Sambo itu ikut pula menjadi terdakwa beserta para ajudannya.

Ada yang merasa puas dengan keputusan itu. Ada pula yang tidak puas. Bagi Omjay secara pribadi, putusan hakim sudah tepat. Nanti kita melihat apakah Ferdy Sambo dan istrinya akan mengajukan banding atau tidak. Kalau Ferdy Sambo naik banding, bisa jadi hukumannya diperberat dan dipercepat, atau malah mendapatkan keringanan.

Beberapa pakar hukum diminta pendapatnya di radio Elshinta Jakarta. Rata-rata mendukung keputusan Hakim. Semoga keputusan ini sudah memenuhi unsur keadilan di masyarakat. Menkopolkam Mahfud MD turut juga memberikan apresiasi kepada hakim yang telah memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kebohongan demi kebohongan yang dibuat oleh Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Brigadir Richard Eliezer berani berkata jujur. Beliau menceritakan hal yang sebenarnya. Akhirnya kebohongan itu terkuak. Pembunuhan Brigadir Joshua akhirnya terbongkar.

Masyarakat yang awalanya hanya tahu kasus polisi tembak polisi, ternyata dibohongi oleh Ferdy Sambo dengan rekayasa yang sangat rapih. Hampir saja, skenario yang dibuat berjalan sempurna. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ferdy Sambo ketahuan bohongnya, setelah salah satu ajudannya yang menjadi tersangka berkata jujur dan apa adanya.

Ferdy Sambo dan istrinya memang terbukti bersalah dan tidak ada hal yang meringankan dari kasus mereka. Sudah beberapa bulan kita mengikuti persidangan mereka. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari kasus pidana ini. Siapa yang bersalah harus dihukum. Jejak digital Ferdy Sambo memenuhi dunia maya dan dengan mudah kita dapatkan.

Seharusnya Ferdy Sambo mampu memberikan keteladanan yang baik. Sebagai perwira tinggi polisi dan menjabat sebagai Kadiv Propram Polri yang katanya polisinya polisinya, seharusnya memberikan contoh yang baik buat polisi lainnya. Citra polisi langsung menurun di mata masyarakat, dan Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi.

Hukuman mati layak diberikan kepadanya. Di usia 50 tahun, Ferdy Sambo harus menerima kenyataan pahit. Di hukum mati akibat perbuatannya sendiri. Keramahan berubah menjadi kemarahan, dan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Padahal ajudan tersebut sudah lebih dari 3 tahun mengabdikan diri bersamanya.

Begitu pula dengan istrinya, Putri Candrawathi. Tidak ditemukan bukti yang meyakinkan selama persidangan, bahwa Putri dilecehkan oleh Brigadir Joshua. Tak ada satupun saksi mata yang mengatakan bahwa Putri diperkosa. Begitu pula kesaksian para ahli dipersidangan, tak ada satupun yang memperingan hukuman dokter gigi ini.

Hukuman 20 tahun layak diberikan kepada Putri, karena dengan jelas dipersidangan, beliau ikut pula membantu pembunuhan Brigadir Joshua. Semua itu terungkap di persidangan yang cukup memakan waktu panjang. Masyarakat Inodesia dan dunia internasional menyaksikan secara langsung persidangan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun