Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan KOS dan P5BK di Sekolah Sebagai Upaya Meningkatkan Inovasi Guru dan Kompetensi Peserta Didik

13 Agustus 2021   19:59 Diperbarui: 13 Agustus 2021   20:12 15647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

PENERAPAN "KOS" DAN P5BK DI SEKOLAH SEBAGAI UPAYA MENINGKATAN INOVASI GURU DAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK 

Oleh : Dr. Paidi, M.TPd* dan Wijaya Kusumah, M.Pd**

A. PENDAHULUAN

Merujuk tulisan Ayunda Pininta Kasih pada Kompas.com - 06/01/2021, 06:53 WIB, selanjutnya penulis mencoba untuk mencermati dan mengembangkan paparan berikut ini.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaparkan akan melanjutkan transformasi pendidikan dan pemajuan kebudayaan melalui Program Merdeka Belajar di tahun 2021. Peluncuran program "Merdeka Belajar" dilakukan secara bertahap menjadi beberapa episode sbb: Episode pertama [1] Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada episode kedua [2] lahirnya Kampus Merdeka. Tjuan yang ingin dicapai adalah adanya penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi, di antaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Pada episode ketiga [3] Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Pada episode keempat [4] lahirnya Program Organisasi Penggerak (POP). Program ini bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak. Pada episode kelima [5] tepatnya tanggal 3 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, dan pada episode keenam [6] tepatnya pada tanggal 3 November 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar: Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Peluncuran beberapa program dalam pendidikan tersebut adalah dalam rangka mendukung kebijakan visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia. Beberapa prioritas program Merdeka Belajar 2021 adalah: [1] KIP Kuliah dan KIP Sekolah, [2] Digitalisasi Sekolah, [3] Prestasi dan penguatan Karakter, [4] Guru Penggerak, [5] Kurikulum Baru, [6] Revitalisasi pendidikan vokasi, [7] Kampus Merdeka dan [8] Kemajuan kebudayaan dan bahasa.

 

B. KOS DAN P5BK

            Memasuki tahun pelajaran baru 2021/2022 telah dimulai pelaksanaan program sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Sedangkan untuk jenjang SMK juga telah dimulai pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan (SMK- PK).  Pelaksanaan program sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan dimulai dengan melakukan pelatihan kepada Kepala Sekolah mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang diikuti oleh pelatihan Komite Pembelajaran. Guna menjaga kesinambungan program sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan, kementerian pendidikan dan kebudayaan RI mengharapkan kiranya kepala sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan untuk tidak ganti dulu selama 3 (tiga) tahun semenjadi program ini diluncurkan sampai program sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tercapai.  

            Sebagai contoh untuk provinsi Bengkulu program sekolah penggerak (SD, SMP dan SMA) hanya diujicobakan pada 2 kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan untuk SMK Pusat Keunggulan di provinsi Bengkulu diambil program SMK COE yaitu [1] SMKN 4 Kota Bengkulu -- Kepsek: Dr. Paidi, M.TPd, [2] SMKN 1 Bengkulu Selatan -- Kepsek: Haliman, SE., [3] SMKN 2 Bengkulu Utara -- Kepsek: Firdaus, M.Pd., [4] SMKN 4 Rejang Lebong -- Kepsek: Zulfianti, S.Pd.,  dan [5] SMKS 6 Pertiwi Curup -- Kepsek: Wahyudi, M.Pd. Selain dari SMK COE, untuk SMK PK di provinsi Bengkulu diambil dari beberapa SMK sbb: [1] SMKN 1 Kota Bengkulu, [2] SMKN 3 Kota Bengkulu, [3] SMKN 6 Kota Bengkulu, [4] SMKN 4 Kepahyang, [5] SMKN 1 Seluma, [6] SMKN 3 Seluma dan [7] SMKN 10 Bengkulu Utara.

            Sebagai SMK Pusat Keuanggulan (SMK PK) maka SMK tersebut harus menerapkan kurikulum baru yang dinamakan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) yang di dalamnya harus menerapkan konsep P5BK (Projek Penguaran Profil Pelajar Pancasila) dan Budaya kerja. Implementasi P5BK di awali dengan pelatihan kepada guru-guru SMK PK agar guru-guru dapat: [1] meningkatkan pemahaman kebijakan dan substandi projek penguatan profil pelajar pancasila dan budaya kerja, [2] meningkatkan keterampilan teknis dan implementasinya projek penguatan profil pelajar pancasila dan  budaya kerja, dan [3] meningkatkan kualitas pelaksanaan projek penguatan profil pelajar pancasila dan budaya kerja di sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun